DPRD PPU Kawal Penyerahan Sertifikat Hak Pakai ke Warga, Bentuk Reforma Agraria

PPU – Penyerahan sertifikat hak pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi angin segar bagi warga terdampak pembangunan IKN. Meski baru sebagian kecil yang menerima, DPRD PPU menegaskan kualitas kepastian hukum lebih penting dari pada sekadar jumlah sertifikat yang dibagikan.

Anggota DPRD PPPU, Bijak Ilhamdani, menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penerbitan sertifikat hak pakai di atas HPL Badan Bank Tanah. Hal itu disampaikan usai penyerahan tahap pertama sertifikat kepada masyarakat penerima manfaat di PPU, Kamis (25/9/2022).

Penyerahan tahap pertama diberikan kepada 23 subjek penerima manfaat di PPU. Secara total, sebanyak 129 subjek ditetapkan sebagai penerima manfaat reforma agraria tahap pertama di atas HPL Badan Bank Tanah. Program tersebut merupakan implementasi mandat Badan Bank Tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021.

Penyerahan sertifikat tersebut tentu menjadi momentum penting karena untuk pertama kalinya hak pakai diberikan di atas HPL Badan Bank Tanah sebagai bagian dari reforma agraria. Bijak menilai proses penerbitan sertifikat yang sesuai ketentuan hukum bukan hanya soal waktu, tetapi kualitas agar tidak menimbulkan masalah baru.

“Ya, tentu saja proses ini harus berjalan. Walaupun ada tekanan dari masyarakat untuk mempercepat, menurut saya bukan hanya soal waktu yang harus dipercepat, tapi yang terpenting adalah penerbitan sertifikat ini benar-benar sesuai dengan aturan hukum. Supaya ke depan tidak menimbulkan persoalan baru,” tegas Bijak.

Anggota Komisi I itu menyebut DPRD PPU memiliki tanggung jawab untuk mengawal dan memastikan sertifikat yang dibagikan tidak menimbulkan sengketa di masa depan. Menurutnya apabila sampai bermasalah, hal tersebut justru akan menghambat dan menyita waktu lebih panjang.

“Tugas kami di DPRD adalah memastikan bahwa sertifikat yang diterima masyarakat ini tidak bermasalah di kemudian hari. Kalau sampai bermasalah, justru akan menjadi problem baru dan menghabiskan waktu kita lagi,” ucapnya.

Meski penyerahan baru dilakukan untuk sebagian kecil penerima, ia memberikan apresiasi kepada Badan Bank Tanah. Bijak menekankan kualitas kepastian hukum jauh lebih penting dari pada sekadar jumlah yang dibagikan.

“Walaupun jumlah yang diserahkan masih sedikit, tapi yang utama adalah kualitas berupa kepastian hukum, bukan sekadar banyaknya sertifikat. Percuma kalau jumlahnya banyak, tapi kemudian bermasalah. Itu artinya kerja dua kali,” jelasnya.

Ia mengungkapkan dari total 129 subjek penerima manfaat, baru 23 yang telah menerima sertifikat atau sekitar 15–18 persen. DPRD PPU, kata dia, akan terus mendorong Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) agar bekerja maksimal dan menuntaskan seluruh proses.

“DPRD akan terus mendorong tim GTRA agar bekerja maksimal. Selain mendampingi masyarakat, kami juga bertugas mengawal agar penyelesaian ini benar-benar tuntas,” tambahnya.

Namun, Bijak menyoroti belum adanya target waktu penyelesaian yang ditetapkan tim GTRA. Ia berharap Bupati PPU sebagai ketua GTRA dapat segera menentukan target agar proses lebih terarah.

“Namun saya juga mendengar, tim GTRA belum menetapkan target waktu penyelesaian. Harapan saya, Pak Bupati selaku ketua bisa segera menetapkan target agar DPRD bisa terus mengevaluasi dan mendorong kinerjanya,” ungkap anggota legislatif Daerah Pemilihan (Dapil) Sepaku.

Ia menyampaikan pesan kepada masyarakat agar tetap tenang dan sabar menunggu. Menurutnya proses yang ada sudah berjalan di jalur yang benar dan tinggal menunggu penyelesaian.

“Terakhir, untuk masyarakat, saya berharap bisa bersabar. Apa yang dilakukan tim GTRA ini sudah menjadi simbol bahwa proses sudah berjalan dan on the track. Jadi, tidak perlu ada keraguan lagi. Tinggal soal waktu saja. Mudah-mudahan dengan kesabaran bersama, hak yang diterima masyarakat benar-benar kuat secara hukum dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.

Pewarta: Robbi Lalat
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI