DPRD Samarinda Dorong Penyediaan Lahan Makam Terjangkau di Setiap Kecamatan

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mengambil langkah cepat dalam merespons krisis lahan pemakaman yang semakin mengkhawatirkan di ibu kota Kalimantan Timur. Melalui komitmen pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Pemakaman yang baru saja melewati tahap uji publik, DPRD Samarinda menargetkan penyediaan pelayanan pemakaman yang murah, layak, dan terjangkau bagi masyarakat luas.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengungkapkan regulasi itu disusun demi menjawab langsung jeritan dan aspirasi masyarakat mengenai kondisi pemakaman umum yang sudah berada di ambang batas kapasitas.

“Ya ini kita sudah buat apa namanya peredanya, Perda Pemakaman. Baru-baru kita ini kan habis uji publik. Nah ini menjadi perhatian kita karena memang ini aspirasi masyarakat tentang pemakaman yang saat ini semakin padat,” ujar Samri Shaputra, Kamis (25/6/2026).

Samri memaparkan dampak nyata dari menyusutnya lahan pemakaman umum ini memicu menjamurnya pemakaman yang dikelola pihak swasta. Masalahnya biaya yang dipatok oleh penyedia swasta sering kali terlampau tinggi sehingga memberatkan ahli waris yang sedang berduka. Kondisi inilah yang mendasari pentingnya intervensi langsung dari pemerintah daerah.

“Akhirnya muncul pemakaman-pemakaman swasta yang biayanya cukup apa namanya membebani masyarakat, ya. Jadi pemerintah di sini harus hadir untuk memberikan pelayanan, terutama dalam hal pemakaman yang murah dan terjangkau,” tegasnya.

Lebih lanjut, Samri membeberkan fakta memprihatinkan yang jamak ditemui di lapangan saat ini. Akibat keterbatasan ruang, kedalaman liang kubur di sejumlah tempat pemakaman umum terpaksa dikurangi secara drastis untuk menghindari terjadinya tumpang tindih antarjenazah.

“Dulu, kalau kita apa gali kubur itu ya, itu dalamnya sampai 1 meter setengah. Nah ini pemakaman-pemakaman umum yang sekarang, itu paling-paling dalamnya tinggal satu lutut. Karena kalau digali lagi ke bawah, di bawahnya sudah ada mayat lagi, tumpang tindih. Nah ini kita hindari, ya. Karena kalau terlalu dangkal juga kurang ini ya, akan menyebabkan aroma,” jelasnya.

Sebagai solusi jangka panjang, Raperda Pemakaman tersebut akan mewajibkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk mengalokasikan lahan makam di setiap wilayah administratif secara merata dengan memanfaatkan ribuan aset lahan tidur milik pemerintah maupun skema hibah masyarakat.

“Dalam perda yang kita susun ini, ada penekanan untuk pemerintah menyiapkan lahan pemakaman di setiap kecamatan. Minimal satu kecamatan satu, lebih bagus lagi per kelurahan ada, dengan memanfaatkan lahan-lahan aset pemerintah kota,” sebutnya.

Pewarta: Abdi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI