DPRD Samarinda Minta Atur Jarak Permukiman Bantaran Sungai, Komisi III Bahas Raperda Sempadan Sungai

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melalui Komisi III terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai. Regulasi tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menata kawasan permukiman masyarakat yang berdiri di sepanjang bantaran sungai di Kota Samarinda.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, Arie Wibowo, menjelaskan pendorong utama dibentuknya Raperda tersebut adalah maraknya keraguan serta kekhawatiran warga terkait kejelasan batas pembebasan lahan di wilayah bantaran sungai.

“Sebenarnya berapa sih jarak yang paling benar dari aturan itu yang tidak kena penggusuran? Nah, itu yang kita tentukan,” jelas Arie, Kamis (23/7/2026).

Ia menekankan pentingnya menetapkan jarak sempadan yang jelas dan disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan, agar penataan kota tidak memicu keresahan sosial di tengah masyarakat.

“Itulah yang disesuaikan dengan adanya Raperda ini, kita buat kepastian hukumnya dari situ,” tegasnya.

Arie menyebutkan manfaat utama dari berlakunya Raperda tersebut kelak adalah lahirnya kepastian hukum serta rasa tenang bagi para penghuni di sekitar aliran sungai.

“Warga juga tenang, ‘Oh, ini aku kena bongkar enggak ya?’ Kalau nanti Raperdanya muncul, sudah jelaslah jaraknya,” jelas Arie.

Dari hasil sosialisasi awal yang dilakukan oleh anggota dewan, respons dan antusiasme masyarakat dinilai sangat positif karena mendapat kejelasan aturan.

“Ya, Alhamdulillah dengan adanya kita masuk sosialisasi Raperda ini, mereka juga pas-paslah tanggapannya,” tambahnya.

Penyusunan Raperda Sempadan Sungai tersebut telah berjalan selama kurang lebih satu tahun. Selama proses turun ke lapangan, para legislator kerap berhadapan dengan keresahan warga yang khawatir rumahnya akan langsung digusur.

“‘Pak, kita mau atur nih yang baik’. Baru mereka paham. Mereka juga kasih masukan, boleh enggak begini, boleh enggak begitu,” tambah Arie.

Untuk pemetaan awal, Arie memfokuskan sosialisasi di wilayah Daerah Pemilihannya (Dapil) Samarinda Utara dan Sungai Pinang yang memiliki beberapa titik permukiman padat di bantaran sungai.

“Jadi karena saya di Dapil Samarinda Utara-Sungai Pinang, kita lebih fokus sosialisasi ke situ,” ujarnya.

Arie menambahkan setelah tahap sosialisasi pra Raperda, DPRD Samarinda akan kembali menggelar rapat koordinasi lintas instansi, termasuk dengan pihak balai sebelum regulasi benar-benar disahkan.

“Setelah sosialisasi kita pasti rapatkan lagi, kita koordinasi lagi dengan balai. Ini ‘kan masih pra nih,” terangnya.

Proses pembentukan hingga penerapan penuh Perda itu diperkirakan memakan waktu hingga dua tahun, namun Komisi III berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasannya sebelum masa jabatan berakhir.

“Biasanya kalau begini dua tahun,” jelas Arie. (rm/adv)

Pewarta: Abdi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI