DPRD Samarinda Minta Pertamina Tegaskan Aturan Mengenai BBM Bersubsidi, Soroti Antrean di SPBU

SAMARINDA – Fenomena antrean panjang kendaraan yang mencari Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kota Samarinda kian meresahkan.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, M. Novan Syahronny, meminta pihak Pertamina untuk mengambil tindakan tegas bersama pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang berlaku.

Novan menjelaskan regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebenarnya sudah sangat jelas melarang segala bentuk aktivitas niaga BBM di luar jalur distribusi resmi lembaga penyalur resmi Pertamina.

“Penjualan di luar dari depo resminya Pertamina itu tidak diperbolehkan,” tegas Novan, Sabtu (18/7/2026).

Oleh karena itu, ia mendorong Pertamina untuk segera berkolaborasi dengan jajaran pemerintah daerah guna menertibkan praktik-praktik ilegal yang menyalahi aturan distribusi tersebut.

“Tinggal bagaimana langkah Pertamina menggandeng pemerintah daerah dalam penegakan aturan tersebut,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Novan menyebutkan akar masalah dari menjamurnya antrean tersebut dipicu oleh selisih harga yang sangat mencolok antara Pertalite dengan Pertamax yang menyentuh angka sekitar Rp6.000 per liter.

Jarak harga tersebut memaksa konsumen kelas menengah yang semula menggunakan BBM non subsidi, beramai-ramai mengalihkan konsumsinya ke Pertalite.

“Nah ini yang menyebabkan ada namanya pengalihan pengguna,” ujar Novan.

Migrasi besar-besaran itu secara otomatis menimbulkan tekanan pada ketersediaan stok di SPBU. Pasalnya kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk tingkat nasional hingga ke wilayah Kota Samarinda bersifat tetap dan tidak mengalami penambahan, sementara jumlah penggunanya terus melonjak tajam.

“Kuota ini tidak pernah nambah,” jelasnya.

DPRD Samarinda memperingatkan apabila situasi tersebut terus dibiarkan tanpa ada langkah konkret dari Pertamina selaku pemegang wewenang utama, maka dampak negatifnya akan semakin meluas, mulai dari kemacetan lalu lintas hingga terhambatnya perputaran ekonomi kota.

“Dalam aturan tersebut yang punya wewenang ‘kan Pertamina,” jelas Novan.

Pewarta: Abdi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI