DSI Mulai Bayangi Dunia Usaha Kukar, Kadin ‘Wanti-Wanti’ Efek Domino di Daerah

PEMBERLAKUAN Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis mulai menjadi perhatian kalangan dunia usaha di Kutai Kartanegara (Kukar). Meski implementasinya masih dalam tahap awal, pelaku usaha menilai kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) berpotensi memengaruhi iklim investasi dan aktivitas ekonomi daerah dalam jangka menengah hingga panjang.

Regulasi yang efektif berlaku sejak 1 Juni 2026 tersebut mengatur bahwa ekspor komoditas SDA strategis, yang pada tahap awal mencakup batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy, hanya dapat dilakukan melalui DSI. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekspor dan meningkatkan kendali negara terhadap komoditas strategis nasional.

Namun bagi daerah seperti Kukar yang perekonomiannya ditopang sektor pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit, perubahan mekanisme ekspor tersebut dinilai perlu dicermati secara serius.

Penanggung Jawab (PJ) Ketua Kadin Kukar, Dedi Sudarya, mengatakan pemerintah daerah dan pelaku usaha pada dasarnya hanya dapat menyesuaikan diri terhadap kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat. Meski demikian, setiap perubahan kebijakan nasional hampir selalu membawa konsekuensi terhadap aktivitas ekonomi di tingkat daerah.

Menurutnya, sektor yang memiliki keterkaitan langsung dengan ekspor akan menjadi kelompok pertama yang merasakan dampak kebijakan tersebut. Kondisi itu menjadi penting karena Kukar merupakan salah satu wilayah dengan aktivitas industri ekstraktif terbesar di Kalimantan Timur.

“Kita di daerah kan merasakan saja dampaknya. Dampak rentetannya dari yang nasional, jadi kita ikuti saja dulu kebijakan pusat,” ujar Dedi.

Ia menjelaskan, hingga saat ini dampak nyata kebijakan tersebut memang belum terlihat secara signifikan. Namun dunia usaha mulai melakukan berbagai kalkulasi terhadap kemungkinan perubahan yang dapat terjadi, terutama terkait arus investasi yang selama ini menjadi penggerak ekonomi daerah.

Kekhawatiran terbesar, kata Dedi, bukan semata pada perusahaan tambang atau perkebunan yang melakukan ekspor, melainkan pada efek berantai yang dapat muncul terhadap keputusan investasi.

Menurutnya, sejumlah rencana bisnis yang telah disusun investor sejak beberapa tahun terakhir berpotensi dievaluasi kembali menyusul perubahan kebijakan tata niaga ekspor tersebut.

Jika proses evaluasi investasi terjadi, maka dampaknya tidak hanya dirasakan perusahaan besar. Berbagai usaha pendukung yang selama ini menjadi bagian dari rantai pasok industri juga berpotensi terdampak.

Mulai dari penyedia jasa transportasi, kontraktor lokal, penyedia alat berat, hingga berbagai usaha penunjang lainnya yang telah mempersiapkan modal dan kapasitas usaha untuk mendukung proyek-proyek investasi.

“Rencana-rencana bisnis yang mungkin dibuat dari dua tahun yang lalu, yang sudah direncanakan sekarang dan mungkin sudah akan berproses, bisa jadi akan dievaluasi lagi oleh investor,” katanya.

Dedi menilai perubahan arah investasi merupakan risiko yang perlu diantisipasi sejak dini. Sebab, ketika investor menunda atau meninjau ulang rencana ekspansinya, dampaknya dapat menjalar ke berbagai sektor ekonomi yang telah lebih dulu melakukan persiapan.

Dalam konteks Kukar, usaha jasa penunjang pertambangan menjadi kelompok yang paling rentan terkena imbas apabila terjadi perlambatan investasi maupun penyesuaian target produksi perusahaan.

Banyak pelaku usaha lokal, lanjutnya, telah mengalokasikan modal, menyiapkan armada operasional, merekrut tenaga kerja, hingga mengikat kontrak kerja berdasarkan proyeksi aktivitas industri yang telah dirancang sebelumnya.

Apabila terjadi perubahan dalam pelaksanaan proyek akibat penyesuaian kebijakan, maka seluruh perencanaan tersebut berpotensi harus dihitung ulang.

Meski demikian, Kadin Kukar belum menerima laporan resmi maupun pembahasan khusus dari para anggotanya terkait dampak langsung implementasi PP Nomor 24 Tahun 2026. Saat ini dunia usaha masih memilih bersikap hati-hati sambil menunggu kejelasan mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut.

Karena itu, Dedi menilai komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting untuk meminimalkan ketidakpastian yang berkembang di kalangan pelaku usaha.

Menurutnya, sosialisasi yang komprehensif diperlukan agar dunia usaha memahami secara jelas mekanisme baru yang akan diterapkan, termasuk skema operasional, tata niaga, serta dampaknya terhadap kontrak dan aktivitas bisnis yang telah berjalan.

“Kita perlu diskusi dengan pemerintah pusat dan pasti ada sosialisasi ke daerah. Cara mainnya seperti apa ini,” ujarnya.

Kadin Kukar berharap pemerintah pusat tetap memperhatikan karakteristik daerah dalam setiap penyusunan kebijakan strategis nasional. Terlebih bagi daerah yang struktur ekonominya masih sangat bergantung pada sektor pertambangan, perkebunan, dan industri turunannya.

Dedi menegaskan, tujuan perbaikan tata kelola ekspor pada prinsipnya patut didukung. Namun implementasinya harus mampu menjaga kepastian usaha dan tidak menimbulkan efek domino yang berlebihan terhadap perekonomian daerah.

“Kemudian kebijakan apa pun yang dibuat di pusat itu kan sebaiknya memang tidak memberi efek domino yang terlalu parah di daerah,” tutupnya. (MK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI