Dua Mantan Kadis Distamben Kukar Tersangka dan Ditahan, Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menetapkan dua orang mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan ilegal di lahan transmigrasi.

Penetapan tersangka dan penahanan itu disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar di gedung Kejati Kaltim, Samarinda, Kamis (19/2/2026) dini hari pukul 00.40 WITA.

Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membuka keterangan dengan suasana menjelang sahur perdana. Ia menyebutkan Tim Tindak Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka berinisial BH dan ADR. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan yang menguntungkan pihak korporasi yakni PT JM, PT ABE, dan PT KRA.

“Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang sehingga ketiga perusahaan tersebut dapat melakukan penambangan secara tidak benar di lahan HPL Nomor 1 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” ujar Toni.

Kasi Penyidikan (Kasidik) Aspidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menjelaskan kedua tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas pada periode yang berbeda. BH menjabat pada tahun 2009-2010, sementara ADR melanjutkan pada periode 2011-2013.

Lahan yang menjadi objek perkara merupakan area yang telah ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi sejak tahun 1980-an. Sebagian lahan sudah bersertifikat dan sebagian lainnya berstatus Hak Pengelolaan (HPL) milik negara.

“Tersangka BH menerbitkan izin Operasi Produksi (OP) sehingga aktivitas penambangan berjalan tanpa adanya izin dari pemilik lahan (Kementerian Transmigrasi). Meski sempat ditegur pada tahun 2011, aktivitas penambangan tetap dibiarkan berlangsung hingga tahun 2012 oleh ADR,” jelas Danang.

Akibat aktivitas pengerukan batu bara di lahan milik negara tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian yang sangat besar. Kejaksaan mengindikasikan angka kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.

“Total kerugiannya lumayan yang jelas hitungan ratusan miliar rupiah. Itu diambil dari nilai penjualan batu bara selama periode empat tahun penambangan tersebut,” tambahnya.

Terkait keterlibatan pihak swasta atau perusahaan, Danang menegaskan saat ini penyidik masih melakukan pengembangan.

“Tidak mungkin hanya penyelenggara negara, pasti ada pihak lain. Nanti kita nilai pertanggungjawabannya seperti apa,” tegasnya.

Saat ini, BH dan ADR telah dilakukan penahanan sementara oleh pihak Kejati Kaltim untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pihak kejaksaan menegaskan telah menemukan mens rea atau niat jahat dalam kasus itu karena volume batu bara yang dikeruk sangat signifikan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 sesuai ketentuan KUHP yang baru, jo Pasal 18 UU Tipikor.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain. Penyelidikan ini masih terus berkembang,” kata Danang sebelum mengakhiri sesi konferensi pers menjelang waktu sahur.

Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI