Dua Tahun Lebih Administrasi Terhambat, DPRD Bontang Minta Penyelesaian Verifikasi Dipercepat

BONTANG – DPRD Kota Bontang meminta percepatan penyelesaian masalah kelembagaan Autis Center Bontang oleh Pemerintah Kota Bontang agar masalah layanan antrean terapi dapat diselesaikan.

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan proses pengesahan kelembagaan Autis Center sebenarnya telah berjalan lebih dari dua tahun. Namun proses tersebut sempat mengalami hambatan akibat pergantian kepemimpinan di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).

Menurutnya dokumen yang sebelumnya hampir selesai harus kembali melalui sejumlah tahapan verifikasi setelah terjadi pergantian gubernur. Akibatnya proses administrasi yang diharapkan segera rampung menjadi memerlukan waktu lebih lama.

“Jadi ketika ada waktu saat pergantian gubernur, prosesnya ikut tertunda. Setelah itu tim melakukan verifikasi ulang dan membutuhkan waktu lagi sampai mendapatkan persetujuan,” ujarnya.

Heri menjelaskan dalam pembentukan kelembagaan tidak hanya berkaitan dengan perubahan status organisasi semata, tetapi menjadi dasar dalam penyusunan kebutuhan pegawai, penganggaran, hingga pengembangan layanan secara berkelanjutan.

Selama status kelembagaan belum ditetapkan, pemerintah daerah dinilai masih memiliki keterbatasan dalam melakukan penguatan sumber daya manusia, termasuk menambah jumlah tenaga terapis yang saat ini masih sangat terbatas dibanding kebutuhan layanan.

“Padahal kebutuhan terapi bagi anak-anak berkebutuhan khusus di Bontang terus meningkat. Kondisi tersebut menyebabkan daftar tunggu layanan terapi, masih cukup panjang dan belum dapat terlayani secara optimal,” bebernya.

Heri menuturkan setelah kelembagaan resmi terbentuk, pemerintah dapat melakukan perhitungan kebutuhan tenaga kerja secara lebih rinci, melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja. Dari hasil perhitungan tersebut akan diketahui jumlah tenaga terapi yang diperlukan sesuai jenis layanan yang tersedia.

“Semua harus dihitung melalui analisis jabatan dan kebutuhan pegawai. Dari situ baru bisa diketahui berapa tenaga yang dibutuhkan untuk setiap jenis layanan,” jelasnya.

Komisi A DPRD Kota Bontang berharap proses administrasi yang masih berjalan dapat segera memperoleh persetujuan sehingga Autis Center memiliki dasar kelembagaan yang jelas.

“Kalau status kelembagaannya sudah selesai, tentu perekrutan terapis bisa dilakukan sehingga pelayanan kepada anak-anak yang masuk daftar tunggu bisa lebih cepat,” sebut Heri. (rm/adv)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI