Dua Wartawan Dianiaya Saat Liput Keracunan MBG di Jakarta Timur

JAKARTA – Dua jurnalis dilaporkan mengalami tindak kekerasan saat meliput dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 01 Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (30/9/2025).

Korban adalah Miftahul Munir dari Warta Kota/Wartakotalive.com, serta Rizki Fahluvi dari MNCTV. Keduanya disebut mendapat perlakuan represif dari seorang pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gedong 2.

SPPG sendiri merupakan dapur operasional program MBG pemerintah yang bertugas menyiapkan makanan sehat untuk anak sekolah dasar dan ibu hamil di wilayah setempat.

Peristiwa bermula ketika rombongan wartawan mencari lokasi dapur SPPG Gedong 2, usai 20 siswa SDN 01 Gedong dilaporkan mual dan diduga keracunan makanan MBG.

Saat itu, sekolah sudah sepi sekitar pukul 10.30 WIB. Beberapa guru masih berjaga di kelas, sementara orang tua menunggu anak-anaknya di area parkir sekolah.

Namun, saat wartawan mendekati dapur MBG tersebut, seorang pegawai SPPG justru marah dan mengusir awak media. Tindakan kasar pun kemudian berlanjut di luar area.

“Enggak lama saya lihat ada mobil SPPG Gedong 2 datang, kemudian saya ambil video dan si bapak itu ngelarang,” ujar Munir.

“Saya bilang, ini area publik, di luar area SPPG, enggak bisa larang-larang,” sambung Munir, menjelaskan kronologi awal keributan dengan pegawai tersebut.

Setelah wartawan mundur dari lokasi, mereka justru kembali dihampiri. Pegawai yang sama mendekat dan diduga melakukan kontak fisik terhadap dua jurnalis tersebut.

“Pas sudah dijelasin, saya mau pergi ke SPPG Gedong 1 tapi tiba-tiba bapak itu sudah kepalkan tangannya mau pukul saya,” ungkap Munir.

“Terus tiba-tiba malah cekik saya dan rekan saya,” lanjutnya, menceritakan kejadian sekitar pukul 12.20 WIB yang menimpa dirinya dan kru televisi MNCTV.

Munir menegaskan dirinya hanya menjalankan tugas jurnalistik. Ia membantah ada tindakan melanggar kode etik atau sikap agresif kepada pihak SPPG.

“Saya semata-mata mencari berita, tidak ada niat sama sekali menyerang siapa pun atau maksud lain yang melanggar kode etik jurnalistik,” kata Munir.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI