Dugaan Korupsi Batu Bara dan TPPU, Polri Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka

JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara. Selain perkara korupsi, Febrie dijerat dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, pada konferensi pers yang digelar di kompleks Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

“Kami telah menetapkan saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ujar Totok.

Menurut Totok, penetapan tersangka terhadap Febrie berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penanganan sejumlah perkara, termasuk yang berhubungan dengan PT Asabri dan tindak pidana korupsi lainnya yang masih dikembangkan penyidik.

“Saudara FA juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan kasus tersebut,” katanya.

Dalam perkara itu, penyidik menjerat Febrie dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidikan disebut masih terus berjalan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya ingin memastikan seluruh proses hukum berlangsung secara objektif dan tidak menimbulkan polemik antar lembaga penegak hukum.

“Komisi III mengambil inisiatif memastikan kasus yang menjadi perhatian publik ini berjalan sesuai koridor hukum dan diusut hingga tuntas,” ujarnya.

Ia menegaskan perkara yang sedang diproses merupakan dugaan pelanggaran yang melibatkan individu, sehingga tidak boleh dikaitkan dengan institusi secara keseluruhan.

“Kami juga ingin memastikan tidak terjadi gesekan atau friksi antar instansi. Perkara ini menyangkut oknum atau individu, bukan institusi,” tegas Habiburokhman.

Sebelumnya Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan pengunduran dirinya diterima oleh Jaksa Agung. Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik Kortastipidkor Polri telah melakukan penggeledahan di sedikitnya 13 lokasi di Jakarta dan Bogor, termasuk rumah Febrie di kawasan Sentul.

Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah, 74 kilogram emas batangan, dokumen, perangkat elektronik, serta aset lain yang kini masih dianalisis sebagai bagian dari proses penyidikan.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI