Dugaan Korupsi Tambang CV AJI Disidik, Kejati Geledah Kantor ESDM Kaltim

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur akhirnya mengonfirmasi penggeledahan di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur, Senin (16/3/2026), terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

Penggeledahan dilakukan tim penyidik bidang tindak pidana khusus sejak siang hari di kantor ESDM Kaltim, Jalan MT Haryono, Samarinda. Berdasarkan siaran pers resmi Kejati Kaltim Nomor 13/O.4.3/Penkum/03/2026, penyidik melakukan penggeledahan serta penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tidak benarnya penambangan yang dilakukan CV AJI.

Di lapangan, dua mobil kejaksaan terlihat berada di area kantor selama proses berlangsung. Penggeledahan berlangsung hampir empat jam. Dari pantauan, aktivitas dimulai sekitar pukul 15.40 WITA dan berakhir pada 19.10 WITA, saat sejumlah penyidik keluar membawa beberapa map dokumen dari dalam gedung.

Suasana kantor selama proses berlangsung tampak sunyi. Sebagian besar ruangan terlihat minim aktivitas karena pemberlakuan Work From Anywhere (WFA) di lingkungan pemerintahan.

Dalam keterangannya Kejati Kaltim menyebut dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya disita untuk kebutuhan penyidikan lanjutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi.

“Tujuan penggeledahan adalah untuk kepentingan pembuktian perkara serta membuat terang tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” dikutip dari siaran resmi pers.

Hingga malam hari, belum ada keterangan resmi dari pihak ESDM Kaltim mengenai dokumen apa saja yang dibawa penyidik maupun kaitan internal dinas dalam perkara tersebut.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI