Dugaan Malpraktik di RS AWS, Dinkes Kaltim Dalami Kasus Balita 3 Bulan

SAMARINDA – Dugaan malpraktik mencuat di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) setelah seorang balita berusia tiga bulan mengalami kondisi yang mengkhawatirkan usai menjalani perawatan. Balita tersebut awalnya dirawat karena gejala muntah. Namun perhatian muncul saat dilakukan tindakan infus yang diduga tidak berjalan semestinya, sehingga menyebabkan tangan pasien membengkak dan berubah warna menjadi kehitaman.

Saat dikonfirmasi kamis (2/4/2026), Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, Jaya Mualimin, menyatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Ia mengaku telah menerima informasi awal dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA). Meski demikian, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari rumah sakit terkait kejadian tersebut.

“Saya masih mendalami kasus ini. Informasi awal sudah ada, namun detailnya masih kami kumpulkan. Yang jelas, ini harus diselesaikan terlebih dahulu oleh pihak rumah sakit,” ujarnya.

Ia menambahkan kejadian tersebut termasuk dalam kategori insiden yang tidak diinginkan dalam pelayanan kesehatan. Dari dokumentasi yang diterimanya, terlihat adanya luka pada tangan balita yang diduga merupakan bekas pemasangan infus.

Lebih lanjut, ia meminta media dan masyarakat untuk mengawal kasus tersebut secara proporsional.

“Silakan dilaporkan sesuai fakta di lapangan. Jangan dilebihkan atau dikurangi, agar bisa menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan layanan,” katanya.

Menurutnya mutu layanan dan keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama. Setiap tindakan medis wajib dilakukan sesuai standar prosedur agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan pasien.

“Kejadian yang tidak diinginkan dalam pelayanan kesehatan seharusnya nol persen. Tidak boleh ada, apalagi sampai menimbulkan dampak serius,” tegasnya.

Terkait dugaan malpraktik, ia menegaskan hal tersebut merupakan ranah hukum. Dinas Kesehatan akan fokus pada evaluasi mutu layanan, sementara proses hukum menjadi kewenangan pihak berwenang apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Saat ini, Dinas Kesehatan Kaltim masih menunggu laporan resmi dari pihak rumah sakit. Hasil pendalaman nantinya akan menjadi dasar untuk langkah perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang.

Ia mengimbau seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk terus meningkatkan kualitas layanan demi menjamin keselamatan pasien serta mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI