Dugaan Pelanggaran Etik Abdul Giaz, BK DPRD Kaltim Masih Telusuri Kebenaran

SAMARINDA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mulai menelusuri laporan dugaan pelanggaran etik yang menyeret salah satu anggota dewan yakni Abdul Giaz. Senin (10/11/2025), BK memanggil perwakilan Aliansi Pemuda Penegak Keadilan (APPK) Kaltim untuk dimintai klarifikasi dan melengkapi bukti pendukung laporan.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, mengatakan pemanggilan dilakukan untuk memastikan kebenaran materi laporan sekaligus menilai kelengkapan dokumen yang diserahkan pelapor. Ia menyebut klarifikasi dari APPK menjadi langkah awal penting sebelum BK melanjutkan pemeriksaan secara internal.

“Hari ini kami meminta klarifikasi dari pelapor dan bukti-bukti seperti rekaman video serta tangkapan layar percakapan yang mendukung laporan tersebut,” jelas Subandi.

Menurutnya BK sebenarnya telah mengambil langkah awal sejak isu dugaan pelanggaran itu mencuat ke publik, bahkan sebelum menerima laporan resmi dari APPK.

“Pemanggilan sudah kami lakukan sebelumnya tanpa menunggu laporan tertulis, karena langkah itu diperbolehkan dalam tata tertib BK,” ujarnya.

Subandi menegaskan hasil klarifikasi yang diperoleh akan dibahas dalam rapat internal BK. Tidak menutup kemungkinan, pihaknya akan mempertemukan pelapor dengan AG untuk mendapatkan penjelasan secara langsung.

“Keputusan BK nantinya akan ditetapkan melalui rapat. Kami ingin proses ini berjalan transparan dan adil bagi semua pihak,” katanya.

Sementara itu, perwakilan APPK Kaltim, Sukrin, menyambut positif langkah cepat BK dalam merespons laporan mereka. Ia menilai BK menunjukkan komitmen dalam menjaga integritas lembaga legislatif daerah.

“Kami sudah memberikan klarifikasi dan menyerahkan bukti-bukti yang kami miliki. Kami juga berharap BK menelaah secara menyeluruh konteks pernyataan dan video yang kami laporkan,” ujar Sukrin.

Ia menambahkan poin penting yang ingin ditekankan pihaknya adalah untuk memastikan apakah pernyataan AG yang menjadi dasar laporan itu disampaikan dalam kapasitas pribadi atau sebagai wakil rakyat.

“Itu sangat menentukan konteksnya. Kami juga siap kalau nanti dipertemukan langsung dengan AG dalam proses selanjutnya,” tegasnya.

BK DPRD Kaltim memastikan seluruh tahapan pemeriksaan akan dijalankan secara objektif dan sesuai prosedur, guna menjaga marwah lembaga serta kepercayaan publik terhadap parlemen daerah.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI