Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Kampung Pilanjau, Kejari Berau Tunggu Hasil Audit

BERAU – Proses penanganan dugaan penyalahgunaan anggaran di Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung, masih terus berjalan.

Hingga kini, Inspektorat Kabupaten Berau masih melakukan pendalaman dan perhitungan terhadap sejumlah objek yang diduga bermasalah.

“Kami juga masih menunggu hasil audit tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Kasi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni.

Ia menuturkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Inspektorat Berau terkait perkembangan penanganan kasus tersebut sekitar dua pekan lalu.

Menurutnya proses pemeriksaan belum rampung karena terdapat beberapa objek dugaan pelanggaran yang harus dihitung secara rinci.

“Memang masih ada beberapa kendala dalam melakukan perhitungan karena ada tiga objek yang harus didalami,” ujarnya.

Ia menjelaskan tiga objek yang tengah diperiksa tersebut meliputi dugaan fee kayu dari salah satu perusahaan, dugaan penyalahgunaan anggaran Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), serta dugaan penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Kampung (ADK).

Ketiga objek tersebut memiliki sejumlah item yang harus diteliti secara detail sehingga proses audit membutuhkan waktu yang tidak singkat.

“Memang prosesnya kemungkinan agak lama karena ada tiga objek dan masing-masing juga memiliki item-item yang harus diperhitungkan,” jelasnya.

Meski begitu, pihaknya meyakini Inspektorat Kabupaten Berau akan menjalankan proses audit secara maksimal untuk memastikan kejelasan perhitungan kerugian yang mungkin terjadi.

“Kami yakin Inspektorat melakukan perhitungan dengan maksimal. Prosesnya memang harus dilalui tahap demi tahap,” jelas Imam Ramdhoni.

Pewarta: Srn
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI