BALIKPAPAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan berhasil menangkap seorang pria berinisial AW (58) warga Kelurahan Klandasan Ulu, pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 17.00 Wita di kawasan Jalan Wiluyo Puspoyudo lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya, mengatakan AW merupakan bapak dari tiga anak ditangkap beserta barang bukti narkoba jenis sabu.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua paket narkotika jenis sabu seberat 25,51 gram, satu buah kotak rokok bekas dan satu unit handphone Oppo A54 berwarna biru,” ujarnya, Minggu (1/6/2025).
Lebih lanjut Bangkit menjelaskan penangkapan AW merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang menyatakan di kawasan tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkoba, adapun ciri-ciri orang yang dimaksud sesuai dengan pelaku yang berhasil ditangkap.
“Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, pelaku AW berhasil diamankan di lokasi beserta barang bukti sabu yang disimpan dalam kotak rokok,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menerima sabu tersebut dari seseorang melalui sistem ‘jejak’ atau tanpa pertemuan langsung. Rencananya, sabu itu akan diserahkan kepada orang suruhan yang akan mengambilnya.
“Saat ini, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. kasus ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik dan proses pemberkasan sedang berlangsung. Pelaku terancam hukuman pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Bangkit.
Terungkapnya kasus ini, dapat menyelamatkan warga Kota Balikpapan dari bahaya narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap berkomitmen memberantas peredaran barang terlarang di Kota Balikpapan dan Kalimantan Timur,” ungkapnya.
Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo





