Eks DPRD Kaltim Kamaruddin Ibrahim divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek fiktif Telkom

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat secara resmi telah menjatuhkan vonis terhadap 10 terdakwa dalam pusaran kasus korupsi proyek fiktif di lingkungan PT Telkom Indonesia pada Senin (6/4/2026). Salah satu dari sepuluh terdakwa yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga merugikan negara sebesar Rp464 miliar tersebut adalah mantan anggota DPRD Kalimantan Timur, Kamaruddin Ibrahim.

Kamaruddin Ibrahim dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider kurungan 165 hari, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar. Dalam perkara ini, Kamaruddin diketahui memiliki peran krusial sebagai pengendali sejumlah perusahaan yang dilibatkan dalam skema pencairan dana pembiayaan proyek yang secara administratif tampak sah, namun pada kenyataannya tidak pernah direalisasikan di lapangan. Sembilan terdakwa lainnya yang merupakan mantan pejabat internal Telkom dan pihak swasta rekanan, turut dijatuhi hukuman bervariasi mulai dari 5 hingga 14 tahun penjara.

Pembaca Setia Radar Media!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Media?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 https://koran.radarmedia.id
📱 https://digital.radarmedia.id/rm10apr2026/mobile/

Radar Media – Aktual, Cepat, dan Terpercaya.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI