Ekti Imanuel Hadiri Silaturahmi Gerindra Kaltim: Perkuat Konsolidasi dan Komitmen Politik

SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ekti Imanuel, menghadiri acara silaturahmi yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Kaltim pada Sabtu (7/6/2025). Acara tersebut digelar dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha, sekaligus menjadi ajang mempererat komunikasi dan konsolidasi internal partai.

“Ini kan kita merayakan Idul Adha, tentu silaturahmi seperti ini sangat luar biasa. Kita bisa berkumpul, berbicara, merencanakan sesuatu bersama,” ujar Ekti dalam sambutannya.

Dalam kesempatan itu, Ekti juga menyampaikan apresiasinya atas pencapaian Partai Gerindra di Kaltim, terutama dengan terpilihnya Seno Aji sebagai Wakil Gubernur Kaltim. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan bukti kepercayaan rakyat terhadap kader partai dan harus dijaga bersama.

“Tentu kita harus bangga. Pak Seno Aji sebagai kader terbaik Gerindra kini menjabat Wakil Gubernur. Itu pencapaian yang harus kita jaga bersama,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ekti menegaskan bahwa dirinya bersama kader Gerindra lainnya akan terus mengawal visi dan misi yang telah disampaikan kepada masyarakat saat kampanye. Komitmen tersebut, kata dia, akan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lima tahun ke depan.

“Kami akan terus mengawal jalannya pemerintahan provinsi agar tetap sesuai dengan komitmen politik yang telah dibangun bersama rakyat,” tegas legislator dari Dapil Kutai Barat-Mahulu tersebut.

Acara silaturahmi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara struktur partai dan jajaran pemerintah daerah. Harapannya, seluruh kekuatan politik yang ada di tubuh partai dapat berkontribusi maksimal dalam mendorong pembangunan Kalimantan Timur yang lebih maju dan berdaya saing. (Adv/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI