Ekti Imanuel Tinjau Jalan Tering–Ujoh Bilang: Buka Akses, Bangun Harapan

KUTAI BARAT – Debu jalanan, kelokan bukit, dan rimbunnya pepohonan menjadi saksi bisu perjalanan Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, saat meninjau langsung progres pembangunan jalan penghubung Tering–Ujoh Bilang Segmen I dan II, Selasa (20/5/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Ekti didampingi dua anggota DPRD Kaltim lainnya, Baharuddin Muin dan Abdul Rakhman Bolong, bersama perwakilan dari Dinas PUPR-PERA dan Dinas Perhubungan Provinsi. Mereka memulai perjalanan darat dari Kutai Barat menuju Mahakam Ulu—sebuah rute menantang yang mencerminkan beratnya upaya membangun konektivitas di wilayah pedalaman Kalimantan Timur.

“Hari ini luar biasa perjalanan kita dari Kubar ke Mahulu, sekaligus monitoring terkait dengan jalan Tering-Ujoh Bilang Segmen I dan II,” ujar Ekti saat tiba di lokasi.

Jalan penghubung ini menjadi urat nadi utama yang menghubungkan dua kabupaten, di mana akses transportasi masih menjadi tantangan besar bagi warga. Proyek ini didanai melalui APBD Tahun Anggaran 2024 dan direncanakan berlanjut pada 2025, dengan target pengecoran badan jalan sepanjang total 8 kilometer.

Tender proyek akan segera dibuka, dan Ekti menekankan pentingnya kualitas pelaksana proyek.

“Harapan kita, kontraktor yang menang nanti tentu yang bagus, bertanggung jawab. Karena harapan kita jalan Kubar-Mahulu ini selesai sesuai target Gubernur Kaltim, yakni tahun 2028–2029,” tegas politisi Partai Gerindra itu.

Bagi masyarakat Mahakam Ulu dan Kutai Barat, proyek ini tak hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga soal harapan akan aksesibilitas, peningkatan ekonomi, dan masa depan yang lebih cerah.

“Membangun infrastruktur bukan hanya tentang aspal dan beton, tetapi soal membuka jalan menuju kesejahteraan masyarakat yang selama ini terpinggirkan,” tutup Ekti.
(Adv/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI