Empat Anak Binaan Kabur dari Lapas Tenggarong, Ditjenpas: “Namanya Anak-anak, Wajar Rindu Orang Tua”

TENGGARONG — Empat anak binaan Lapas Anak Kelas II A Tenggarong sempat melarikan diri pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 04.00 Wita, namun pelarian mereka tidak berlangsung lama. Hanya dalam delapan jam, seluruhnya berhasil ditemukan dan diamankan kembali oleh petugas.

Para pelarian ini berasal dari Nunukan, Berau, Muara Jawa, dan Sangatta. Tiga di antaranya ditangkap kembali di sekitar Jalan Danau Jempang dan Gunung Gandek, Kelurahan Melayu. Sementara satu lainnya ditemukan di Gang Firdaus, Kelurahan Loa Ipuh.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kaltim, Endang Lintang, menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak perlu dieksploitasi berlebihan. Menurutnya, perilaku anak binaan sangat berbeda dengan warga binaan dewasa.

“Namanya anak-anak, wajar kalau mereka rindu orang tuanya. Juga kan pikirannya masih pikiran anak-anak, ya. Anak kita saja kalau kita kurung di rumah bisa lari lewat jendela,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Lapas Anak memang memiliki standar pengawasan yang berbeda, sehingga dinamika seperti ini bisa saja terjadi.

“Jadi memang tidak perlu ada yang dibesar-besarkan. Namanya Lapas anak, standarnya berbeda dengan Lapas dewasa,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan, para anak binaan diduga kabur dengan cara menarik teralis hingga terlepas, lalu melintasi permukiman warga. Dalam perjalanan, mereka sempat menumpang truk menuju Pasar Tenggarong dan bahkan sempat mencuri sepeda motor untuk melarikan diri lebih jauh. Namun rencana itu gagal setelah keberadaan mereka terdeteksi petugas.

“Masalah itu (pencurian motor) sudah terselesaikan. Mereka akan kita bina dan kita perbaiki,” tegas Endang.

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI