Empat Nyawa Melayang di Satu Konsesi, JATAM Desak Polres Tetapkan Tersangka Kasus Lubang Tambang PT ECI

SAMARINDA – Kematian Muhammad Aji Wardana (29) di lubang bekas tambang wilayah konsesi PT Energi Cahaya Industritama (ECI), Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, kembali memantik desakan tegas terhadap aparat penegak hukum. Merespons kejadian tersebut, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur bersama sejumlah elemen masyarakat sipil menggelar aksi demonstrasi di depan Polresta Samarinda pada Selasa (14/7/2026). Koalisi masyarakat sipil mendesak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan kelalaian ini dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

JATAM mencatat bahwa insiden ini merupakan korban keempat yang meregang nyawa di area konsesi PT ECI, setelah kasus serupa pada tahun 2014 dan 2016. Kematian di lubang tambang tersebut dinilai bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan bukti nyata dari kegagalan sistematis perusahaan dalam menjalankan kewajiban reklamasi dan pengamanan wilayah tambang, serta lemahnya pengawasan dari pemerintah. Melalui aksinya, JATAM menuntut enam hal penting, termasuk pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan terkait dan penegakan hukum yang transparan agar lubang tambang tidak terus menjadi jebakan maut bagi masyarakat sekitar.

Pembaca Setia Radar Media!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Media?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 https://koran.radarmedia.id
📱 https://digital.radarmedia.id/rm16jul2026/mobile/

Radar Media – Aktual, Cepat, dan Terpercaya.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI