ESDM Kaltim Tegaskan Program Bagi-bagi Takjil Bukan Dibiayai Perusahaan Tambang

SAMARINDA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, menegaskan kegiatan pembagian takjil pada bulan Ramadan yang melibatkan pemerintah daerah dan Forum Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Minerba bukan merupakan kegiatan yang dibiayai perusahaan tambang untuk pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Bambang dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (8/3/2026) di Kantor Dinas ESDM Kaltim, Samarinda, Konferensi pers tersebut bertujuan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait permintaan takjil kepada perusahaan tambang.

Hadir dalam konferensi pers tersebut, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, Sekretaris Dinas ESDM Kaltim, Kepala Forum PPM Minerba Kaltim, Muslimin, Kepala Bidang Minerba ESDM Kaltim, Achmad Prannata. Dan Kasubag Umum ESDM Kaltim, Harley Saragi Sidabalok.

Menurut Bambang, program berbagi takjil merupakan kegiatan yang telah rutin dilaksanakan oleh pemerintah daerah setiap Ramadan. Pada tahun ini, kegiatan tersebut disinergikan dengan program serupa yang dimiliki Forum PPM Minerba Kalimantan Timur.

Namun demikian, ia menegaskan pengelolaan dan pendanaan kegiatan tersebut dilakukan secara terpisah oleh masing-masing pihak.

“Perlu kami luruskan bahwa tidak benar jika disebutkan pemerintah meminta takjil atau pembiayaan kepada perusahaan tambang. Pemerintah menjalankan program ini dengan anggaran sendiri, sementara Forum PPM Minerba juga memiliki program yang dikelola secara mandiri,” kata Bambang.

Ia menjelaskan sinergi yang dilakukan antara pemerintah dan Forum PPM Minerba hanya pada waktu dan lokasi kegiatan agar pembagian takjil kepada masyarakat dapat dilakukan secara lebih efektif.

Bambang menambahkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap kegiatan berbagi takjil setiap Ramadan menjadi salah satu alasan program tersebut terus dilaksanakan.

“Karena programnya sama, kami ajak untuk disinergikan. Yang disamakan hanya waktu dan tempatnya, sedangkan pengelolaan serta pendanaannya tetap masing-masing,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Forum PPM Minerba Kalimantan Timur, Muslimin, menjelaskan perusahaan-perusahaan tambang memang memiliki berbagai program sosial yang rutin dijalankan selama bulan Ramadan.

Program tersebut antara lain pembagian takjil, bantuan sembako bagi masyarakat kurang mampu, hingga dukungan terhadap kegiatan keagamaan di desa dan kecamatan sekitar wilayah operasional perusahaan.

“Setiap tahun perusahaan tambang memang memiliki program Ramadan. Kegiatannya bisa berupa pembagian takjil, bantuan sembako bagi masyarakat kurang mampu, hingga dukungan kegiatan keagamaan di masyarakat,” kata Muslimin.

Ia mengatakan untuk kegiatan di tingkat provinsi tahun ini, Forum PPM Minerba menyiapkan sekitar 1.100 paket takjil yang akan dibagikan kepada masyarakat pada 11 Maret.

Menurutnya paket takjil tersebut disiapkan langsung perusahaan melalui kerja sama dengan vendor, bukan dalam bentuk dana yang diberikan kepada pemerintah.

“Yang kami berikan adalah paket takjil yang kami siapkan sendiri. Jadi bukan berupa dana yang diserahkan kepada pemerintah,” jelasnya.

Muslimin menegaskan partisipasi perusahaan dalam kegiatan tersebut bersifat sukarela dan tidak semua perusahaan tambang ikut berkontribusi.

Ia menambahkan kegiatan sosial seperti itu merupakan bagian dari pelaksanaan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang menjadi kewajiban perusahaan tambang sesuai dengan regulasi pemerintah.

Program PPM sendiri mencakup berbagai bidang, mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga sosial budaya yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI