ETLE Akan Diuji Coba di Operasi Zebra Mahakam 2025 Paser

PASER – Kepolisian Resort Paser (Polres) Paser, akan melakukan uji coba tilang elektronik atau Electronic Law Enforcement (ETLE) pada Operasi Zebra Mahakam 2025 yang dimulai pada 17 November hingga 30 November 2025 mendatang.

Kasat Lantas Polres Paser, AKP Weny Wahyuningsih, menyampaikan terdapat dua kamera ETLE yang akan diuji coba selama masa operasi Zebra Mahakam 2025 yaitu ETLE statis yang terpasang di titik-titik tetap seperti lampu merah dan ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli.

“Kita akan uji coba ETLE yang terpasang di titik strategis kota dan ETLE yang berjalan dengan kendaraan. Perlahan ETLE ini akan terus disosialisasikan secara masif,” katanya, Selasa (11/11/2025).

Pasalnya pada 2026 mendatang, ETLE akan dioperasikan secara maksimal untuk penertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Paser. Sampai dengan saat ini, Polres Paser baru memiliki dua ETLE statis yang terpasang di titik-titik strategis, ke depan akan ditambah secara bertahap. Sementara untuk ETLE mobile ada tujuh unit.

“Untuk kendaraan bermotor siap-siap jika melanggar dan terekam, maka akan ada surat cinta atau tilang yang akan datang ke alamat sesuai nomor kendaraan,” ujarnya.

Setelah ETLE berjalan optimal, 2026 mendatang Satlantas akan mengurangi petugas yang berhadapan dengan masyarakat terkait penegakkan hukum, hal itu bertujuan untuk menghindari Pungutan Liar (Pungli) dan hal-hal lainnya.

“Bayar pajak kendaraan pun ke depan harus pakai KTP asli pemilik kendaraan. Ini adalah cara agar tilang tidak salah alamat. Karena setelah ditilang, kita akan blokir nomor kendaraannya. Jadi tidak bisa bayar pajak sebelum buka blokirnya,” jelasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI