JAKARTA — Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti potensi penyalahgunaan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang dinilai dapat menyeret aktivitas bisnis ke ranah pidana secara tidak proporsional.
Dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk ‘Menakar Batasan Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi’ di Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026), Febri mengungkapkan sektor swasta menjadi pihak yang paling banyak terseret dalam perkara korupsi.
“Sampai sekarang kalau catatan KPK yang record-nya jelas ya, yang tercatat di website itu ada 732 perkara. Kalau kita lihat di statistik penindakan KPK, 732 perkara yang melibatkan sektor swasta,” kata Febri Diansyah.
Menurutnya batas antara sengketa bisnis dan tindak pidana korupsi kerap menjadi kabur, khususnya dalam penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar rupiah.
Sementara Pasal 3 mengatur bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta rupiah dan maksimal Rp1 miliar.
Mantan penyidik KPK itu menegaskan dirinya mendukung pemberantasan korupsi secara tegas dan efektif. Namun ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak melenceng dari prinsip keadilan.
“Tapi kita juga enggak setuju nih, pemberantasan korupsi atau dalih atau dalil pemberantasan korupsi digunakan secara tidak sesuai dengan hukum untuk menyasar pihak-pihak yang sebenarnya tidak pantas dikatakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Ia menilai praktik bisnis yang lazim, seperti negosiasi kontrak, kini kerap ditarik ke dalam perkara korupsi karena tafsir yang terlalu luas terhadap unsur ‘melawan hukum’.
“Perbuatan di sektor bisnis, orang negosiasi untuk mendapatkan kontrak di sektor bisnis, ditarik-tarik ke korupsi. Apa yang tidak jelas di sana? Ada satu unsur tuh, aspek melawan hukum-nya yang ditafsirkan terlalu luas secara karet,” paparnya.
Menurut Febri, penggunaan pasal secara serampangan berisiko menciptakan kriminalisasi terhadap pelaku usaha yang sebenarnya berkontribusi dalam perekonomian.
“Penggunaan pasal secara serampangan, secara karet, itu justru bisa mengriminalisasi. Saya gunakan bahasa mengriminalisasi ya, mengriminalisasi orang-orang yang secara bisnis dia berkontribusi dalam sebuah proses bisnis,” tegas Febri.
Ia menambahkan keuntungan perusahaan dalam transaksi bisnis tidak serta-merta dapat dipersepsikan sebagai kerugian negara atau keuntungan ilegal.
“Di perusahaan itu ada karyawan. Ada karyawan yang jumlahnya puluhan, ratusan, bahkan ribuan. Ada keluarga yang hidup karena bekerja di sana akibat keuntungan bisnis tersebut,” kata eks Jubir KPK itu.
Ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian penegak hukum dalam memilah perkara bisnis dan perkara pidana. Di mana apabila itu persoalan bisnis, maka harus selesaikan secara bisnis, bukan ditarik ke tindak pidana korupsi.
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo





