JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memilih tidak memberikan penjelasan mengenai barang bukti emas seberat 74 kilogram yang disita penyidik dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor. Ia meminta pertanyaan mengenai kepemilikan dan penggunaan emas tersebut disampaikan langsung kepada penyidik Kejaksaan Agung.
“Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab,” kata Febrie saat digiring menuju mobil tahanan di kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026) malam.
Selain ditanya mengenai barang bukti, Febrie menanggapi statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurutnya alat bukti yang digunakan penyidik masih memerlukan pendalaman sebelum dijadikan dasar untuk melakukan penahanan.
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka, dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi,” ujarnya.
Febrie berpendapat dalam praktik penanganan perkara, seluruh alat bukti seharusnya diuji dan diperdalam melalui serangkaian gelar perkara sebelum penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
“Baru kita yakin bahwa ini tidak zalim, sehingga kita tetapkan tersangka, dan barulah kita melakukan penahanan,” katanya.
Meski mempertanyakan proses tersebut, Febrie menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berjalan. Ia kembali menegaskan keyakinannya perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.
“Dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” tegasnya.
Sebelumnya penyidik menyita sejumlah barang bukti dari beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dari Kafe de’Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, penyidik mengamankan dokumen, telepon genggam, uang tunai senilai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259.159.000 dengan total nilai sekitar Rp60 miliar. Sementara dari sebuah money changer di kawasan yang sama, disita 71 barang bukti, termasuk 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.
Adapun dari rumah di kawasan Sentul, Bogor, penyidik turut menyita emas batangan seberat 74 kilogram, berbagai mata uang asing dan rupiah, dokumen, telepon genggam, serta sejumlah foto keluarga yang diduga berkaitan dengan kepemilikan rumah dan brankas. Setelah dikonversi, total nilai uang tunai yang diamankan dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Seluruh barang bukti tersebut disita dalam penyidikan tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik (blackout), dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada 2020–2025.
Penyidik mendalami dugaan TPPU yang diduga berkaitan dengan rangkaian perkara tersebut. Sebelum penanganan perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka.
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo





