Fenomena Pernikahan Dini, 47 Anak Tercatat Nikah Dini

SANGATTA- Fenomena pernikahan usia anak di Kutai Timur (Kutim) kembali menjadi sorotan. Data terbaru menunjukkan, sepanjang tahun 2025, sebanyak 47 anak di Kutim tercatat telah menikah, menjadikan daerah ini menempati peringkat ketiga tertinggi kasus pernikahan anak di Kalimantan Timur (Kaltim) setelah Balikpapan dan Samarinda.

Data ini diungkap oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim, Idham Cholid, saat momentum peringatan Hari Anak Nasional yang digelar di Ruang Meranti, Senin (28/7/2025).

“Dari 47 kasus itu, sebanyak 12 adalah laki-laki dan 35 perempuan. Peringkat pertama dipegang Balikpapan dengan 52 kasus,” terang Idham.

Menurut Idham, setidaknya ada dua penyebab utama yang mendorong tingginya angka pernikahan anak di Kutim. Pertama faktor ekonomi, terutama di wilayah pedesaan. Kedua, faktor kehamilan di luar nikah yang banyak terjadi di wilayah perkotaan.

“Banyak orang tua di desa menikahkan anaknya karena ekonomi keluarga yang rentan. Mereka berpikir menikahkan anak bisa mengurangi beban rumah tangga,” ungkapnya.
“Sementara di kota, kasus pernikahan anak umumnya terjadi karena ‘kecelakaan’ atau hamil duluan,” tambahnya.

Kondisi ini memperlihatkan pola yang cukup jelas, kemiskinan mendorong keluarga mencari jalan pintas melalui pernikahan, sedangkan pergaulan bebas tanpa edukasi seksual yang memadai menjadi bom waktu di wilayah urban.

DP3A Kutim tidak tinggal diam. Untuk menekan laju pernikahan anak, pihaknya menggandeng Pengadilan Agama Sangatta agar memperketat proses pemberian dispensasi nikah. Sebelum putusan dijatuhkan, pihak pengadilan diminta untuk berkoordinasi dengan Dinas PPPA untuk mempertimbangkan dampak sosial, psikologis, hingga kesehatan terhadap anak.

“Kami juga terus melakukan sosialisasi parenting kepada masyarakat, agar para orang tua memahami bahwa pernikahan anak bukan solusi, melainkan bisa menjadi awal dari masalah baru,” tegas Idham.

Ia menekankan pernikahan usia anak berpotensi menimbulkan banyak dampak negatif, mulai dari gangguan kesehatan reproduksi, trauma psikologis, hingga terbatasnya akses pendidikan dan pekerjaan di masa depan.

Dengan berbagai langkah antisipatif yang sedang dilakukan, pemerintah berharap masyarakat makin sadar akan pentingnya melindungi anak dari praktik pernikahan dini. Anak-anak di Kutim diharapkan dapat tumbuh dan berkembang secara utuh tanpa harus terbebani peran sebagai istri, suami, atau orang tua di usia yang masih sangat muda.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI