Firnadi Ikhsan Dukung Penguatan Peran BUMD di Sektor Tambang dan Migas

SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Firnadi Ikhsan, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Rudy Mas’ud dalam memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui kolaborasi dengan sektor strategis, khususnya pertambangan dan migas.

Menurut Firnadi, kebijakan tersebut membuka peluang besar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi daerah.

“Ini saatnya BUMD menjadi pemain aktif, bukan hanya penonton di daerahnya sendiri. Keterlibatan BUMD dalam pengelolaan sumber daya alam akan memberikan manfaat langsung bagi daerah dan masyarakat,” ujar Firnadi, Selasa (15/7/2025).

Politikus tersebut menilai BUMD tidak harus selalu terjun langsung ke inti bisnis pertambangan atau migas. Namun, dapat berperan pada sektor-sektor pendukung seperti transportasi, logistik, pergudangan, serta layanan industri lainnya yang masih memiliki potensi besar.

“Peluang di sektor pendukung sangat besar dan realistis, asalkan dikelola secara profesional dan berstandar tinggi,” tambahnya.

Firnadi juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi kolaborasi ini agar berjalan efektif dan transparan. Ia menyebut, DPRD Kaltim siap mendukung dengan menyiapkan regulasi yang memperkuat BUMD sekaligus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kerja sama tersebut.

“Kita berharap gagasan ini tidak hanya jadi wacana, tapi diwujudkan dalam langkah nyata yang memberikan dampak positif,” ujarnya.

Ia mengajak seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, legislatif, hingga pelaku usaha, untuk menjadikan sinergi ini sebagai strategi jangka panjang demi kemajuan ekonomi Kaltim dan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan komitmen bersama, BUMD bisa menjadi motor utama pembangunan daerah,” pungkas Firnadi.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI