Firnadi Iksan Optimistis Hadapi Prediksi Penurunan Dana Fiskal 2026

SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Firnadi Iksan, menanggapi prediksi penurunan dana fiskal tahun 2026 dari Rp20 triliun menjadi Rp18 triliun dengan penuh optimisme. Ia menilai angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah seiring dinamika fiskal nasional.

“Setiap tahun selalu ada dinamika perubahan dalam pendapatan daerah. Biasanya juga akan muncul informasi baru yang bisa memengaruhi jumlah dana yang diterima,” kata Firnadi saat ditemui di Gedung DPRD Provinsi Kaltim, Kamis (29/5/2025).

Legislator dari Daerah Pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara ini menekankan bahwa Kaltim memiliki ketahanan fiskal yang kuat, terutama dari sektor minyak dan gas (migas) serta sektor non-migas lainnya.

“Saya kira Kaltim tidak perlu terlalu khawatir. Kita adalah provinsi dengan pendapatan yang mumpuni, terutama dari sektor migas. Harapannya, akan ada rebound dalam perjalanan fiskal kita sehingga pada 2026 bisa kembali ke angka Rp20 triliun,” ujarnya.

Ketua Fraksi PKS ini juga menggarisbawahi pentingnya menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor-sektor selain migas dan batu bara, khususnya di wilayah Kutai Kartanegara dan Kaltim secara keseluruhan.

“Perkebunan menjadi salah satu sektor unggulan. Kita punya lahan yang luas untuk sawit maupun komoditas lainnya. Bahkan ada usulan untuk mengembangkan kembali perkebunan kelapa karena potensi pasarnya yang besar,” jelasnya.

Selain itu, Firnadi juga menyoroti sektor perikanan dan peternakan yang menurutnya menyimpan potensi besar namun belum digarap maksimal.

Ia menambahkan bahwa pengembangan industri turunan dari sektor-sektor utama seperti migas dan batu bara juga perlu menjadi fokus ke depan.

“Usaha-usaha turunan dari sektor ini belum maksimal dimanfaatkan. Padahal ini bisa menjadi sumber PAD baru yang potensial, baik dari sisi jasa maupun produk olahan,” pungkasnya.

(Adv/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI