Forum Pemuda Kutim Desak Satpol PP Tertibkan THM Ilegal, Tidak Ada Bentuk Kompromi

SANGATTA – Forum Pemuda Kutai Timur (Kutim) menyoroti sikap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim yang berdalih telah mengambil langkah penanganan terhadap dugaan pelanggaran Tempat Hiburan Malam (THM) ilegal dengan menerbitkan surat pernyataan. Langkah tersebut dinilai bukan solusi, melainkan bentuk kompromi yang berpotensi menjadi pembiaran pelanggaran di lapangan.

Koordinator Forum Pemuda Kutim, Alim Bahri, menegaskan surat pernyataan tidak memiliki kekuatan penegakan hukum apabila tidak dibarengi tindakan konkret. Menurutnya pendekatan administratif tanpa penertiban hanya akan memberi ruang bagi pelanggaran untuk terus berlangsung.

“Kami menilai surat pernyataan itu hanya bentuk kompromi. Kalau terus dikompromikan, ini sama saja pembiaran. Aturan jadi tidak punya wibawa,” tegas Alim, Selasa (23/12/2025).

Ia menyebut Forum Pemuda Kutim secara tegas meminta Satpol PP menjalankan fungsi utamanya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), bukan sekadar fasilitator negosiasi. Penegakan harus terlihat nyata di lapangan.

“Kami berharap Pak Kasat benar-benar melakukan penegakan. Jangan berhenti di atas kertas. Penegakan itu harus bisa dilihat dan dirasakan di lapangan,” ujarnya.

Lebih jauh, Alim mempertanyakan dasar kebijakan Satpol PP yang memilih jalan kompromi, sementara pelanggaran yang terjadi disebutnya jelas tidak mengantongi izin resmi. Kondisi tersebut dinilai berimplikasi langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutai Timur.

“Apa dasar komprominya? Ini jelas tidak berizin. Kalau dibiarkan, daerah dirugikan. PAD kita bocor karena ketidaktegasan,” katanya.

Meski demikian, Forum Pemuda Kutim mengaku tetap mencatat pernyataan Satpol PP yang berjanji akan melakukan penegakan. Namun, Alim menegaskan apresiasi tidak akan diberikan hanya berdasarkan pernyataan, melainkan pada tindakan nyata.

“Kami apresiasi niatnya. Tapi yang kami tunggu adalah realisasi. Kalau tidak ada tindakan, kompromi ini hanya akan memperpanjang pelanggaran,” pungkasnya.

Forum Pemuda Kutim menegaskan akan terus mengawal dan mendesak penertiban THM ilegal hingga Satpol PP benar-benar menegakkan aturan tanpa kompromi.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI