SAMARINDA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi PDI-Perjuangan, Didik Agung Eko Wahono, menegaskan dukungan penuh terhadap proses hak angket DPRD Kaltim yang hingga kini masih berproses di internal parlemen daerah.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri diskusi yang digelar Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) bertajuk ‘Menguji Keberanian dan Integritas DPRD Provinsi Kaltim dalam Melaksanakan Hak Angket’ di Warkop Bagios, Jalan KH Abdurrasyid, Samarinda, Sabtu (16/5/2026).
Menurut Didik, kehadiran mahasiswa dalam mengawal proses hak angket menjadi energi tambahan agar pembahasan di DPRD Kaltim tidak berjalan stagnan.
“Ini ‘kan juga perlu kita dukung teman-teman mahasiswa ini agar proses di DPRD juga berjalan. Yang sekiranya kurang lancar supaya lebih lancar. Yang kira-kira lancar lebih cepat lagi,” ujarnya.
Ia mengakui hingga saat ini proses hak angket memang belum berjalan maksimal. Bahkan ia menyebut kondisinya sudah cenderung “macet.”
“Kalau kita lihat sampai saat ini bukan terkendala, tapi memang macet. Harapannya dengan ada tekanan dan semangat dari luar, ini bisa memperlancar,” katanya.
Politikus PDI-Perjuangan itu menyebut fraksinya optimistis hak angket tetap dapat dilanjutkan hingga tuntas.
“Inilah kami dari Fraksi PDI Perjuangan tentunya mendukung hal ini supaya ini bisa terjadi. Tapi kami sangat optimistis ini akan berhasil,” tegasnya.
Terkait polemik mekanisme pembahasan hak angket yang disebut bisa langsung dibawa ke rapat paripurna tanpa melalui Badan Musyawarah (Banmus), Didik menilai langkah paling baik tetap melalui tahapan yang tertata dan elegan.
Ia tidak menampik secara aturan agenda itu memungkinkan langsung masuk paripurna. Namun menurutnya proses politik di DPRD Kaltim sebaiknya tetap dijalankan secara sistematis agar tidak memunculkan kegaduhan baru.
“Kalau sekali paripurna karena ribut lalu masuk jadwal, nanti ribut lagi soal jadwal, ini juga enggak bagus. Kami maunya yang elegan sehingga tersusun,” ucapnya.
Didik mencontohkan tahapan pembahasan hak angket semestinya dibuat berjenjang dari minggu ke minggu agar prosesnya lebih rapi dan tidak terkesan dipaksakan.
“Minggu ini tahapan satu, minggu kedua tahapan kedua dan seterusnya. Bukan persoalan ribut-ribut paripurna jadi jadwal,” katanya.
Saat ditanya kemungkinan Fraksi PDI Perjuangan melakukan interupsi pada rapat paripurna DPRD Kaltim Senin mendatang untuk mendorong percepatan hak angket, Didik menyebut keputusan itu masih akan dikoordinasikan di internal fraksi.
“Nanti kami koordinasikan dulu sama ketua fraksi,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Didik menyinggung wacana membawa proses hak angket ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut dia, langkah tersebut belum diperlukan pada tahap saat ini.
Ia menilai konsultasi ke Kemendagri seharusnya dilakukan setelah hak angket resmi terbentuk dan Panitia Khusus (Pansus) sudah bekerja.
“Kalau itu belum terjadi, untuk apa juga dibawa ke Mendagri,” tegasnya.
Didik menjelaskan saat ini tahapan hak angket masih berada pada proses penyampaian usulan dan tanggapan fraksi, sehingga belum masuk pada substansi penyelidikan lebih jauh.
“Ini ‘kan hanya menyelidiki, tidak secara teknis salah dan benar. Hasilnya pun enggak akan diserahkan kepada instansi vertikal,” jelas Didik.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





