Fraksi PKS Tegaskan Komitmen Desakan Aksi 214, Tunggu Arah Pimpinan

SAMARINDA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan akan mengawal penuh tindak lanjut pakta integritas yang telah ditandatangani bersama unsur pimpinan dan seluruh fraksi di DPRD Kaltim.

Ketua Fraksi PKS, Firnadi Ikhsan, menegaskan kesepakatan tersebut merupakan sikap resmi lembaga dalam merespons gelombang aksi masyarakat.

“Fakta integritas itu ditandatangani pimpinan DPRD dan seluruh fraksi. Maka ini menjadi respons lembaga. Kami Fraksi PKS yang juga berada di dalamnya akan menindaklanjuti sesuai kesepakatan unsur pimpinan dan mengikuti tahapan atau mekanismenya,” ujar Firnadi saat diwawancarai, Rabu (22/4/2026).

Ia menekankan penandatanganan dokumen tersebut bukan sekadar simbolik, melainkan titik awal (starting point) bagi DPRD Kaltim untuk bergerak secara kelembagaan. Menurutnya arahan pimpinan DPRD Kaltim dalam waktu dekat yang dijadwalkan awal pekan, akan menjadi pijakan awal dalam menentukan langkah lanjutan.

“Kesepakatan lembaga ini yang kita titik beratkan. Arahan pimpinan nanti, apakah Senin atau Selasa, itu jadi starting-nya,” jelasnya.

Firnadi menegaskan keterlibatan PKS dalam penandatanganan pakta integritas merupakan bentuk penghormatan terhadap aspirasi masyarakat, khususnya yang disuarakan dalam aksi demonstrasi 21 April 2026.

“Ketika merespons aspirasi masyarakat dan ikut bertandatangan, itu artinya kami menyatakan bahwa aspirasi tersebut adalah bentuk komitmen pada penguatan fungsi pengawasan DPRD, Kaltim,” katanya.

Ia memastikan Fraksi PKS akan serius mengikuti seluruh tahapan pelaksanaan pakta integritas sesuai mekanisme konstitusional yang berlaku di DPRD Kaltim.

“Kami sangat menghormati aspirasi masyarakat, sehingga akan serius mengikuti tahapan pelaksanaan fakta integritas sesuai mekanisme konstitusional yang ada,” tegasnya.

Pernyataan tersebut mempertegas dinamika di DPRD Kaltim kini bergerak dalam koridor kelembagaan dengan pakta integritas sebagai dasar bersama untuk merespons tekanan publik, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan legislatif terhadap pemerintah daerah.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI