TENGGARONG – Pada 17 Juni 2023, sebuah kasus persetubuhan di bawah umur kembali terjadi di Kutai Kartanegara (Kukar). Kali ini kejadian tersebut berlangsung di Kecamatan Muara Muntai dan melibatkan seorang korban berusia 16 tahun yang saat ini telah menjadi seorang ibu.
Kejadian ini terbongkar setelah adanya pertemuan di kantor desa, tempat tinggal korban, pada hari Sabtu. Korban, yang hanya menyelesaikan pendidikan hingga kelas 6 SD, mengungkap bahwa ia telah disetubuhi oleh dua orang pelaku. Salah satu pelaku berusia 34 tahun, sementara pelaku lainnya masih berusia 15 tahun.
Tindakan tidak senonoh tersebut dilakukan oleh kedua pelaku pada waktu dan tempat yang berbeda. Pelaku yang berusia 15 tahun terlebih dahulu melakukan tindakan tersebut pada 1 Juli 2022, di kamar mandi rumah neneknya sekitar pukul 15.00 WITA.
Untuk pelaku yang berusia 34 tahun, melakukan aksinya sebanyak 3 kali. Yakni diawali pada 11 Januari 2023, sekitar jam 20.00 WITA. Diperkirakan korban memang sudah dalam keadaan mengandung.
“Korban ini dirayu dan dikasih uang oleh pelaku,” ujar Kapolres Kukar, AKBP Hari Rosena, melalui Kapolsek Muara Muntai, AKP Ahmad Said.
Hal ini semakin diperkuat dengan hasil Ultrasonografi (USG) yang dilakukan oleh keluarga korban di RSUD Dayaku Raja, Kecamatan Kota Bangun, pada 2 Mei 2023. Benar saja, usia kandungan yang dialami korban memasuki 8-9 bulan berjalan. Dan melahirkan anak laki-laki pada 11 hari kemudian, tepatnya tanggal 13 Mei 2023 lalu di Puskesmas Muara Muntai.
Karena tidak terima dengan perlakuan pelaku, akhirnya keluarga korban pun melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum. Hasilnya, pelaku yang berusia 34 tahun pada Minggu (2/7/2023) lalu sekitar pukul 23.00 WITA. Sementara pelaku di bawah umur yang berusia 15 tahun, ditangkap pada Kamis (6/7/2023) sekitar pukul 10.00 WITA.
Kedua pelaku pun kini sudah digelandang ke Mapolres Kukar, dan langsung ditempatkan di sel tahanan. Keduanya pun diancam dengan Pasal 76E dan Pasal 76D Junto Pasal 82 ayat 1 Junto Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016. Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang PerlindunganĀ Anak.(Rm)