SAMARINDA – Status hukum yang menjerat Kamaruddin Ibrahim membawa konsekuensi serius di Gedung Karang Paci. Anggota DPRD Kalimantan Timur dari Fraksi NasDem itu kini dinonaktifkan dari tugas dewan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Subandi, memastikan negara tidak lagi mengucurkan gaji untuk legislator asal Balikpapan tersebut.
“Kami sudah konfirmasi ke sekretariat. Yang bersangkutan tidak menerima gaji,” tegas Subandi.
Namun pencabutan hak keuangan tidak serta-merta menghapus status administratifnya sebagai anggota dewan. Secara formal, nama Kamaruddin masih tercatat sebagai anggota DPRD Kaltim. Ia hanya dinonaktifkan bukan diberhentikan.
Alasannya jelas yakni proses hukum belum mencapai putusan berkekuatan hukum tetap. BK DPRD Kaltim tidak bisa melangkahi tahapan yang diatur undang-undang, termasuk soal Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Statusnya masih melekat sampai ada putusan inkrah. Kami harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Akibatnya kursi di Komisi IV DPRD Kaltim yang sebelumnya ditempati Kamaruddin kini kosong. Aktivitas komisi tetap berjalan namun tanpa pengganti definitif.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





