Gedung Bekas Pengadilan Negeri Penajam Bukan Aset Pemkab PPU, Muhajir Sebut Milik Kementerian Hukum

PPU – Polemik terkait status aset bangunan eks Gedung Pengadilan Negeri Penajam yang berada di wilayah Nenang KM 4 akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Bangunan yang selama ini kerap dianggap sebagai aset daerah tersebut dipastikan bukan milik Pemkab PPU, melainkan aset milik Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menegaskan kepemilikan gedung tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum. Ia menjelaskan pemerintah daerah memang pernah terlibat dalam proses renovasi bangunan tersebut, namun hanya sebatas pemberian bantuan hibah berupa barang dan pembangunan fisik, bukan sebagai pemilik aset.

“Gedung itu bukan aset milik Pemerintah PPU, melainkan milik Kementerian Hukum yang saat itu digunakan oleh Pengadilan Negeri Penajam. Pemerintah daerah hanya membantu renovasi melalui hibah barang dan bangunan,” jelasnya, Senin (6/4/2026).

Menurutnya sebelumnya sempat muncul rencana agar bangunan yang kini tidak lagi difungsikan tersebut dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah melalui skema pinjam pakai. Hal itu berkaitan dengan kontribusi Pemkab PPU yang pernah menghibahkan lahan untuk pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Dalam prosesnya sempat diwacanakan adanya mekanisme tukar guling antara lahan hibah pemerintah daerah dengan pemanfaatan gedung eks Pengadilan Negeri Penajam. Namun Muhajir menegaskan konsep yang dibahas bukanlah pengalihan kepemilikan aset, melainkan hanya penggunaan sementara melalui sistem pinjam pakai.

“Konsep tukar guling yang dibahas waktu itu sifatnya pinjam pakai, bukan pengalihan aset. Jadi kepemilikan tetap berada di kementerian,” ujarnya.

Ia mengungkapkan upaya koordinasi pernah dilakukan pada masa Penjabat (Pj) Bupati PPU sebelumnya, bahkan hingga melakukan pertemuan langsung dengan pihak kementerian terkait. Namun hingga saat ini, rencana pemanfaatan gedung tersebut belum menemui tindak lanjut yang konkret.

Ia mengakui proses peminjaman aset milik kementerian memiliki mekanisme administrasi yang cukup kompleks, sehingga memerlukan waktu dan persetujuan berjenjang dari pemerintah pusat.

“Memang agak rumit proses pinjam pakai jika aset tersebut milik kementerian. Sampai sekarang belum ada tindak lanjut kembali,” tambahnya.

Di sisi lain, Pemerintah PPU saat ini tengah menyusun perencanaan penataan kebutuhan gedung perkantoran, khususnya bagi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih belum memiliki bangunan permanen.

Karena itu, pemanfaatan gedung eks Pengadilan Negeri Penajam sempat menjadi salah satu opsi untuk mendukung kebutuhan fasilitas pemerintahan. Meski demikian, Muhajir kembali menegaskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat terkait status kepemilikan bangunan tersebut.

“Saya tegaskan kembali bahwa gedung di Nenang itu bukan milik Pemerintah Kabupaten PPU,” ungkapnya.

Pewarta: Deddy Pz
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI