SAMARINDA – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Aliansi Geram) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan penolakan tegas terhadap wacana pemindahan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD. Penolakan itu disuarakan dalam aksi demonstrasi yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Kaltim, Kamis (22/1/2026).
Aksi tersebut merupakan respons atas munculnya wacana revisi Undang-Undang Pilkada yang dinilai mengancam prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat. Aliansi Geram menilai pengembalian Pilkada ke DPRD justru membuka ruang praktik politik transaksional yang sulit diawasi publik.
Humas Aksi Aliansi Geram, Hiththan Hersya Putra, menegaskan secara historis, sistem Pilkada yang dipilih DPRD telah menunjukkan banyak persoalan serius, terutama maraknya praktik politik uang.
“Kalau kita melihat dinamika sejarah, ketika Pilkada diambil oleh DPRD, praktik money politic (politik uang) itu tidak bisa di-track secara baik dan luas oleh masyarakat. Bahkan dengan sistem pemilihan langsung saja, politik uang masih menjalar,” ujarnya.
Menurutnya potensi penyimpangan akan jauh lebih berbahaya apabila proses pemilihan dilakukan secara tertutup di ruang-ruang internal DPRD.
“Apalagi pembilangannya dilakukan di ruang tertutup. Potensi mudaratnya jauh lebih besar dan demokrasi akan semakin terancam,” tegas Hiththan.
Dalam aksi tersebut, Aliansi Geram yang terdiri dari berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat sipil Kaltim akan mendesak DPRD Kaltim agar mengambil sikap politik yang jelas. Salah satu tuntutan utama adalah meminta pimpinan dan perwakilan DPRD Kaltim menandatangani fakta integritas.
Fakta integritas itu memuat komitmen DPRD untuk menolak wacana Pilkada melalui DPRD serta membawa aspirasi penolakan tersebut ke tingkat nasional.
“Kami ingin DPRD Provinsi menandatangani fakta integritas. Isinya pertama, menerima dan menyetujui tuntutan kami, termasuk menolak wacana tersebut. Kedua, mereka harus membawa sikap ini ke pusat, baik ke DPR RI maupun ke pengurus partai di tingkat nasional,” jelasnya.
Aliansi Geram menilai perubahan regulasi Pilkada harus dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik secara luas, bukan melalui keputusan elite politik semata.
Dalam tuntutan aksinya, Aliansi Geram menyampaikan empat poin utama yakni menolak wacana pemindahan Pilkada ke DPRD, menuntut transparansi dan partisipasi publik dalam setiap perubahan regulasi, menghentikan kriminalisasi terhadap rakyat, serta menuntut komitmen pihak legislatif dalam menyikapi revisi Undang-Undang Pilkada.
Aksi yang diperkirakan diikuti ratusan massa dimulai pukul 15.00 WITA hingga selesai dengan titik aksi di Gedung DPRD Provinsi Kaltim, Samarinda.
Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





