Gelaran Pra Porprov Kaltim dan Kejurnas MotoPrix Siap Dilaksanakan di Paser

PASER – Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kabupaten Paser, memastikan kesiapan Sirkuit Tana Paser untuk menggelar event akbar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) MotoPrix Region C Putaran 5 Kalimantan dan Pra Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Timur.

Ketua IMI Paser, Hendra Wahyudi, memastikan kesiapan daerah untuk menggelar event balap motor berskala Nasional dan Pra Porprov di daerah telah mendekati sempurna.

“Bisa dikatakan persiapan sudah mencapai 95 persen, tinggal pelaksanaan free practice dan pengambilan Qualifying Time Trial (QTT) Pra Porprov yang dijadwalkan besok,” katanya, Rabu (22/10/2025).

Untuk pelaksanaan Pra Porprov dijadwalkan akan berlangsung selama satu hari yakni pada Jumat, (24/10/2025). Kemudian dilanjutkan event Kejurnas pada Sabtu, (25/10/2025) sampai dengan Minggu, (26/10/2025).

Adapun terkait keamanan lintasan, Sekretaris IMI Paser, Zulkifli Kaharudin, menyampaikan pihaknya telah mengupayakan semaksimal mungkin untuk mengantisipasi titik-titik rawan, salah satunya dengan menambahkan pengamanan seperti peredam benturan berupa ban dan gravel di sisi lintasan.

“Kami juga sudah melakukan pembersihan sirkuit. Tapi karena ini sirkuit baru, tentu ke depan akan ada beberapa evaluasi untuk perkembangan berikutnya,” ujarnya.

Melihat besarnya antusias penonton event balap motor di daerah dalam beberapa waktu lalu, Hendra Wahyudi, menyampaikan telah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait berkenaan dengan pengamanan.

“Sudah kita koordinasi dengan stakeholder dan OPD terkait, mengenai masalah keamanan, ketertiban, dan hal-hal lainnya yang berpotensi mengganggu kelancaran acara,” jelasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI