GEPAK Tegaskan Komitmen Dukungan Pembangunan IKN di HUT ke-24

NUSANTARA – Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) menegaskan kembali komitmen mendukung penuh Ibu Kota Nusantara. Komitmen itu disampaikan dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) di Ruang Serbaguna Kemenko 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara, Kamis (23/10/2025).

“Dalam ulang tahun ke-24 ini, kami ingin menegaskan kriteria orang asli Kalimantan serta dedikasi kami sejak IKN didirikan untuk mendukung dan mengawal pembangunan hingga selesai,” ujar Ketua Umum Pengurus Besar GEPAK, Abraham Ingan.

Lebih lanjut, Abraham menekankan semangat dukungan terhadap IKN harus diwujudkan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia

Komitmen tersebut mendapat apresiasi langsung dari Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono yang turut hadir dalam acara tersebut.

“Selamat Ulang Tahun ke-24 untuk GEPAK. Saya mendengarkan kriteria asli orang Kalimantan, saya sepakat dan mendukung, seperti kata pepatah di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Orang Kalimantan tidak hanya berdarah saja, tetapi orang yang minum langsung air Kalimantan,” ungkap Basuki.

Selain menjadi ruang dialog antara masyarakat dan pemerintah, kegiatan tersebut menghadirkan pameran produk lokal masyarakat Kalimantan dan pertunjukan budaya seperti seni bela diri tradisional suku Banjar, Kuntau dan musik khas suku Dayak, Sape.

“Terima kasih kepada Otorita Ibu Kota Nusantara yang telah menerima kami dengan baik,” kata Ketua Panitia HUT ke-24 GEPAK, Sahran.

Melalui momentum itu, GEPAK menegaskan masyarakat asli Kalimantan akan terus menjadi bagian penting dalam perjalanan pembangunan Ibu Kota Nusantara yang berkelanjutan. (Humas OIKN)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI