Golkar Masih Punya Pengaruh di DPRD Kaltim, Pengamat Pesimis Hak Angket Diparipurnakan

SAMARINDA – Nasib hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali berada di persimpangan. Meski Badan Musyawarah (Banmus) telah menjadwalkan rapat paripurna pada Senin, 27 Juli 2026, agenda tersebut masih berstatus tentatif.

Kondisi itu memunculkan spekulasi hak konstitusional DPRD Kaltim untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah berpotensi kembali tertunda, bahkan gagal dijalankan.

Pengamat politik sekaligus akademisi Universitas Mulawarman, Saipul Bahtiar, menilai status tentatif tersebut bukan sekadar persoalan penjadwalan. Di balik itu terdapat dinamika politik yang jauh lebih menentukan dibanding persoalan administratif.

“Hak angket itu secara substansi merupakan hak DPRD yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tetapi pelaksanaannya sangat bergantung pada komitmen politik fraksi-fraksi yang ada di DPRD,” ujar Saipul saat diwawancarai melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur tiga hak DPRD yakni hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.

Sementara Pasal 115 ayat (3) mengatur syarat penggunaan hak angket yakni rapat paripurna harus dihadiri sedikitnya tiga perempat jumlah anggota DPRD dan keputusan disetujui paling sedikit dua pertiga dari anggota yang hadir.

Namun menurut Saipul, syarat tersebut tidak hanya berbicara soal angka.

“Secara teknis memang kuantitatif, hitung-hitungan jumlah anggota yang hadir. Tetapi proses menuju ke sana sangat kualitatif karena ditentukan oleh komitmen politik. Nah, dua hal ini yang menurut saya saat ini belum bertemu,” katanya.

Ia mengaku pesimistis hak angket dapat bergulir dalam waktu dekat. Sebab, komposisi politik di DPRD Kaltim dinilai belum menunjukkan adanya kekuatan bersama untuk memenuhi syarat kuorum sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Menurutnya Fraksi Golkar memegang peran yang sangat menentukan. Selain menjadi fraksi terbesar di DPRD Kaltim dengan sekitar 15 anggota, Ketua DPD Partai Golkar Kaltim merupakan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud yang menjadi salah satu objek tuntutan hak angket.

“Kuncinya ada di Golkar. Kalau fraksi Golkar tidak setuju, maka akan sulit memenuhi syarat kuorum. Dari 55 anggota DPRD, minimal harus hadir sekitar 42 orang. Kalau 15 anggota Golkar tidak hadir, otomatis angka itu sulit dicapai,” ujarnya.

Saipul menilai kondisi tersebut membuat peluang penggunaan hak angket menjadi semakin kecil. Apalagi apabila Fraksi Golkar berhasil membangun komunikasi politik dengan fraksi lain untuk tidak mendukung usulan tersebut.

“Kalau fraksi terbesar tidak mendukung, bahkan mampu mengajak fraksi lain untuk menolak atau tidak hadir, maka hak angket akan semakin sulit diwujudkan,” katanya.

Ironisnya dari sisi substansi justru alasan penggunaan hak angket semakin kuat. Ia menilai berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belakangan menjadi perhatian publik dapat menjadi dasar yang cukup bagi DPRD Kaltim untuk menggunakan hak penyelidikan.

Ia mencontohkan polemik pengadaan mobil dinas, renovasi rumah jabatan dan ruang kerja pejabat, hingga sejumlah persoalan administrasi penganggaran yang menurutnya layak didalami melalui mekanisme hak angket.

“Kalau melihat temuan-temuan yang berkembang, sebenarnya basis argumentasi penggunaan hak angket justru semakin kuat. Hak angket diperlukan agar DPRD dapat menggali secara komprehensif siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kebijakan tersebut,” tegasnya.

Saipul menepis anggapan kegagalan memenuhi kuorum bisa disebabkan kendala teknis. Sebab, tata tertib DPRD Kaltim telah mengakomodasi pelaksanaan rapat paripurna secara hybrid sehingga anggota yang berhalangan hadir secara fisik tetap dapat mengikuti rapat secara Daring (online).

“Kalau hanya alasan teknis, sebenarnya sudah ada solusi melalui rapat hybrid. Tetapi kalau memang tidak ada kemauan politik untuk hadir, tentu banyak cara untuk menghindari kuorum. Jadi ini bukan lagi soal teknis, tetapi soal dinamika politik,” ujarnya.

Karena itu, ia melihat kemungkinan tidak terpenuhinya kuorum justru menjadi strategi politik yang paling realistis untuk menggagalkan hak angket tanpa harus melalui proses voting di ruang sidang.

“Bisa saja strategi yang ditempuh adalah tidak memenuhi kuorum. Tidak perlu sampai voting kalau rapatnya sendiri tidak bisa mengambil keputusan. Itu juga bagian dari strategi politik,” katanya.

Saipul bahkan menilai pengunduran agenda yang terus terjadi berpotensi menjadi bagian dari upaya mengurangi perhatian publik terhadap berbagai polemik yang melatarbelakangi usulan hak angket.

“Jangan sampai strategi mengulur waktu membuat masyarakat melupakan persoalan-persoalan yang menjadi dasar tuntutan hak angket. Yang harus dikedepankan seharusnya adalah kepentingan publik dan perbaikan tata kelola pemerintahan, bukan sekadar kepentingan politik,” ucapnya.

Menurutnya rapat paripurna yang dijadwalkan pada 27 Juli mendatang, akan menjadi ujian penting bagi DPRD Kaltim. Bukan hanya menguji terpenuhi atau tidaknya syarat formal penggunaan hak angket, tetapi mengukur sejauh mana independensi lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.

Apabila kembali gagal memenuhi kuorum atau kembali ditunda tanpa kepastian, publik berpotensi menilai DPRD Kaltim lebih mengedepankan kalkulasi politik dibandingkan menjalankan mandat konstitusionalnya sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan daerah.

“Pada akhirnya masyarakat akan melihat apakah DPRD benar-benar menggunakan haknya untuk kepentingan publik atau justru membiarkan momentum itu berlalu karena pertimbangan politik,” jelasnya.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI