Golkar Sengaja Tidak Hadir Rapat Paripurna Hak Angket, Husni Sebut Usulan Hak Angket Masih Prematur

SAMARINDA – Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan tidak hadirnya dalam Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kaltim yang mengagendakan pembahasan usulan Hak Angket terhadap Gubernur Kaltim bukan tanpa alasan. Sikap tersebut diambil karena Golkar menilai materi usulan hak angket belum cukup kuat dan masih terlalu prematur untuk dibawa ke tahapan penyelidikan politik melalui hak angket.

Akibat minimnya kehadiran anggota dewan, rapat paripurna yang digelar pada Rabu (10/6/2026) itu gagal memenuhi kuorum dan akhirnya ditunda.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim, M. Husni Fahruddin, mengatakan Golkar sejak awal memiliki pandangan berbeda terhadap langkah penggunaan hak angket. Menurutnya berbagai persoalan yang dijadikan dasar pengusulan hak angket belum memenuhi unsur yang cukup untuk masuk ke mekanisme tersebut.

“Posisi Fraksi Golkar melihat bahwa pelaksanaan hak angket itu kurang tepat. Kita membaca usulan kawan-kawan yang mengusulkan hak angket terlalu prematur dan tidak komprehensif,” ujarnya saat diwawancarai usai penundaan rapat paripurna.

Husni menjelaskan sejumlah isu yang menjadi dasar usulan hak angket, seperti pengadaan kendaraan dinas gubernur senilai Rp8,5 miliar maupun renovasi rumah jabatan, sejauh ini telah memiliki penjelasan dan penyelesaian administratif. Karena itu, Golkar menilai belum terdapat dasar kuat untuk langsung menggunakan hak angket.

Menurutnya apabila terdapat pertanyaan atau dugaan terkait kebijakan pemerintah daerah, mekanisme yang lebih tepat adalah hak interpelasi atau rapat dengar pendapat guna meminta klarifikasi dan verifikasi dari pihak terkait.

“Kalau hanya untuk mengetahui, mengklarifikasi dan memverifikasi, itu sebenarnya ruangnya ada di hak interpelasi. Hak angket digunakan ketika sudah ada data yang lebih spesifik dan mendalam,” katanya.

Ia menegaskan ketidakhadiran Fraksi Golkar dalam rapat paripurna merupakan bentuk sikap politik yang sah dalam sistem demokrasi. Golkar, kata dia, memilih tidak masuk ruang sidang karena kehadiran seluruh anggota fraksi justru akan membantu terpenuhinya kuorum yang menjadi syarat utama pembahasan hak angket.

“Ketidaksetujuan kami juga bagian dari demokrasi. Ada yang setuju, ada yang tidak setuju. Itu sama-sama demokrasi,” tegasnya.

Husni mengungkapkan Fraksi Golkar telah beberapa kali mengusulkan agar DPRD menggunakan hak interpelasi sebagai langkah awal. Namun usulan tersebut tidak mendapat dukungan dari pengusul hak angket yang tetap memilih jalur angket.

Karena itu, ketika agenda paripurna tetap diarahkan pada pembahasan hak angket, Golkar memutuskan untuk tidak hadir.

“Kalau konsep berpikir kami bahwa hak angket tidak relevan digunakan dalam isu-isu yang disampaikan pengusul, maka tidak mungkin kami menyetujui hak angket itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia memastikan Golkar tidak menolak fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah. Fraksinya justru mendorong pengawasan dilakukan melalui forum lain yang dianggap lebih produktif, seperti rapat dengar pendapat gabungan komisi dengan menghadirkan seluruh institusi terkait, termasuk pemerintah provinsi.

Menurut Husni, forum tersebut dapat membuka ruang klarifikasi secara terbuka kepada publik tanpa harus melalui proses politik yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.

“Kita ingin mengupas semua persoalan itu dengan ruang dan cara yang lain. Kita akan meminta rapat dengar pendapat gabungan komisi agar semuanya bisa dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” katanya.

Terkait kemungkinan paripurna hak angket kembali dijadwalkan, Husni mengisyaratkan sikap Fraksi Golkar tidak akan berubah selama substansi usulan masih sama.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI