Gua Binuang, Wisata Alam yang Jadi Destinasi Andalan di Kukar

TENGGARONG – Di balik rimbunnya perbukitan Desa Sanggulan, Kecamatan Sebulu, sebuah gua alami mulai menarik perhatian banyak wisatawan. Namanya Gua Binuang, warisan alam yang dulu tersembunyi, kini mulai bersinar sebagai potensi wisata unggulan baru di Kutai Kartanegara (Kukar).

Meski sudah lama dikenal warga sekitar, Gua Binuang baru dikelola secara serius sejak 2023, setelah Kepala Desa Sanggulan, Fahruddin, menggandeng masyarakat dan menyerahkan pengelolaan ke Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).

“Dulu belum terkelola. Sekarang kita kerja sama dan Pokdarwis yang mengatur pengelolaannya. Kami dari desa hanya mendukung,” ujar Fahruddin, Minggu (13/7/2025).

Langkah kecil mulai diambil. Beragam fasilitas penunjang wisata kini tersedia seperti gazebo untuk bersantai, pelampung dan sepatu khusus untuk menjelajah gua, senter, hingga toilet umum. Tahun ini, desa bahkan mengalokasikan anggaran untuk pengadaan helm sebagai standar keselamatan tambahan bagi wisatawan.

Pengembangan Gua Binuang dilakukan secara partisipatif melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) desa, di mana Pokdarwis menjadi aktor utama dalam menyusun usulan kebutuhan lapangan.

“Pokdarwis kami dorong aktif menyampaikan kebutuhan setiap tahun. Ini bukan proyek top-down, tapi hasil dari semangat kolektif warga,” tegas Fahruddin.

Meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran, semangat Pemdes tidak surut. Fahruddin punya mimpi besar yakni menjadikan Gua Binuang sebagai peserta lomba desa wisata, dimulai dari tingkat kabupaten hingga ke ajang nasional.

“Kalau fasilitasnya sudah lengkap dan tertata, kami ingin mendaftarkan Gua Binuang ke lomba desa wisata. Ini juga cara mempromosikan desa kami,” katanya optimistis. (adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI