Gubernur Rudy Mas’ud Tegaskan Dukungan ke Pers, Minta Maaf Terkait Insiden Ajudan

SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya merespons insiden yang memicu perhatian publik, di mana ajudan pribadinya diduga menghalangi wartawan saat hendak bertanya dalam sebuah agenda resmi. Dirinya mengaku prihatin atas kejadian tersebut dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

“Saya mohon maaf ya, itu di luar dari pada kontrol saya karena sifatnya spontan. Tetapi intinya tidak ada niat sedikit pun agar hal itu terjadi,” kata Rudy dalam keterangannya.

Pernyataan maaf itu disampaikan Rudy dengan nada serius, sembari menegaskan ia tidak ingin ada jarak antara dirinya dan insan pers.

Menurutnya hubungan yang erat antara pemerintah dan media adalah kunci untuk membangun komunikasi yang sehat dengan masyarakat.

“Selama ini saya merasa hubungan saya dengan teman-teman media sangat baik. Kita tetap bisa berkolaborasi untuk menyampaikan informasi yang positif,” ucap Rudy.

Insiden tersebut sempat viral dan menjadi perbincangan hangat di kalangan jurnalis serta warganet. Meski menganggapnya sebagai kejadian spontan, Rudy mengaku akan menjadikannya sebagai pelajaran berharga dan berharap peristiwa serupa tidak terjadi lagi ke depan.

Sebagai bentuk komitmen untuk memperkuat komunikasi, Rudy berencana mengadakan pertemuan rutin dengan awak media.

“Kita rencanakan nanti ada coffee time. Satu bulan sekali kita bisa duduk bersama, mengobrol santai, biar makin dekat,” tuturnya.

Ia mengingatkan pentingnya menjaga suasana informasi yang sejuk, mengingat pengaruh besar media terhadap opini publik.

“Informasi yang positif saja belum tentu diterima positif, apalagi yang negatif. Jadi mari bersama-sama menciptakan suasana yang menyejukkan,” pungkasnya.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI