Gubernur Rudy Mas’ud Ultimatum Perusahaan Tambang, Minta Setop Gunakan Jalan Umum

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tambang yang masih menggunakan jalan umum untuk aktivitas pengangkutan batu bara.

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menyatakan praktik hauling di jalan publik melanggar aturan perundang-undangan dan tidak bisa lagi ditoleransi.

“Undang-undang sudah jelas. Kegiatan pertambangan wajib menggunakan jalan khusus. Tidak ada alasan untuk memakai jalan umum,” kata Rudy, baru-baru ini.

Ia menjelaskan kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan pemegang IUP dan IUPK menyediakan jalur khusus bagi operasional tambang.

Pemprov Kaltim telah menyiapkan mekanisme sanksi administratif berjenjang, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pembekuan bahkan pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang tetap membandel.

Rudy menegaskan langkah itu diambil untuk melindungi keselamatan masyarakat dari risiko kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan tambang bertonase besar, sekaligus mencegah kerusakan jalan dan infrastruktur publik.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim mengajak media massa untuk ikut menyosialisasikan kebijakan tersebut agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan berimbang, serta membuka ruang klarifikasi bagi perusahaan dan publik.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI