Gudang Bulog 3.500 Ton Disiapkan di Kutim, Siap Serap Gabah Petani

SANGATTA – Upaya memperkuat ketahanan pangan di Kutai Timur (Kutim) mulai bergerak. Pemerintah daerah menyiapkan pembangunan gudang milik Perum Bulog dengan kapasitas mencapai 3.500 ton.

Rencana tersebut mengemuka dalam rapat paripurna ke XIX DPRD Kutim terkait Persetujuan DPRD Kutim terhadap pemindahtanganan barang milik daerah kepada perusahaan umum Bulog yang digelar Rabu (1/4/2026). Meski demikian, prosesnya saat ini masih berada pada tahap persetujuan administratif dan belum masuk ke tahap konstruksi.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menjelaskan setelah persetujuan rampung, pemerintah daerah akan menindaklanjuti melalui mekanisme hibah daerah. Salah satunya dengan penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Ini masih tahap persetujuan. Setelah itu baru ditindaklanjuti dengan NPHD,” ujarnya.

Meski belum dibangun, kapasitas gudang sudah dirancang cukup besar. Yakni mampu menampung hingga 3.500 ton gabah dan beras. Kapasitas itu dinilai mampu mengakomodasi produksi padi di Kutim yang terus berkembang.

Nantinya Bulog akan memprioritaskan penyerapan gabah dari petani lokal. Langkah itu diharapkan memberi kepastian pasar bagi petani, terutama saat musim panen.

Gabah yang diserap akan disimpan sebagai cadangan pangan daerah. Saat diperlukan, stok tersebut akan kembali disalurkan ke pasar guna menjaga ketersediaan dan stabilitas harga.

“Yang penting itu padi atau gabah. Bulog menyimpan, lalu dikeluarkan saat dibutuhkan untuk menjaga kebutuhan pangan,” tegas Ardiansyah.

Pemkab Kutim berharap kehadiran gudang Bulog tersebut tidak hanya memperkuat cadangan pangan, tetapi menjadi instrumen pengendali harga. Dengan begitu, kesejahteraan petani dan stabilitas pasar dapat berjalan seimbang.

“Harapan kami, ini bisa benar-benar membantu petani sekaligus menjaga harga tetap stabil di masyarakat,” ungkapnya.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI