JAKARTA — Perkara uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (23/2/2026). Permohonan itu diajukan Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma dan Rismon Hasiholan.
Permohonan tersebut berkaitan dengan status tersangka yang mereka terima dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Para pemohon menilai sejumlah pasal yang dikenakan berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan aktivitas riset.
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon Refly Harun menyampaikan permohonan telah diperbaiki secara menyeluruh mengikuti masukan majelis hakim. Jumlah argumentasi dalam dokumen permohonan disebut bertambah signifikan untuk memperjelas kedudukan hukum serta dalil konstitusional yang diajukan.
“Permohonan yang kami perbaiki ini cukup banyak dan signifikan. Kalau sebelumnya 46 paragraf, sekarang menjadi 92 paragraf karena para hakim memberikan banyak nasihat dan kami mengikuti nasihat tersebut,” ujar Refly.
Refly menjelaskan inti permohonan adalah meminta Mahkamah memberikan perlindungan konstitusional terhadap kerja-kerja publik, termasuk kritik, pernyataan, maupun hasil penelitian yang ditujukan kepada pejabat negara.
“Yang ingin kami inginkan adalah bagaimana kerja-kerja publik itu tidak bisa dikriminalkan sepanjang dilakukan dengan niat baik dan untuk kepentingan publik,” ujarnya.
Ia menegaskan para pemohon merupakan akademisi, peneliti, dan aktivis yang menyampaikan pandangan terhadap kebijakan atau tindakan pejabat negara. Karena itu, menurutnya hukum tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik yang disampaikan demi kepentingan umum.
“Kami rumuskan bahwa akademisi, peneliti, atau aktivis yang menyampaikan pendapat, kritik, masukan, atau hasil penelitian terhadap tindakan atau keputusan pejabat negara, baik yang masih menjabat maupun yang sudah tidak, tidak dapat dipidana sepanjang disampaikan dengan niat baik untuk kepentingan publik,” jelasnya.
Selain pasal penghinaan dan ujaran kebencian, pemohon mempersoalkan penggunaan Pasal 31 dan Pasal 32 UU ITE yang mengatur akses serta pemrosesan informasi elektronik. Menurut Refly, ketentuan tersebut tidak semestinya diterapkan pada kegiatan riset atau kajian publik.
“Pasal-pasal tersebut tidak boleh digunakan untuk kegiatan penelitian atau kajian yang dilakukan dengan niat baik dan demi kepentingan publik,” katanya.
Pemohon mendorong agar sengketa yang berkaitan dengan kritik atau ekspresi publik cukup diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.
“Kalaupun ada yang merasa dirugikan, silakan tuntut secara perdata. Jangan sampai orang mengalami ketakutan hukum, chilling effect, karena setiap saat harus melakukan self-censorship akibat khawatir dipidana,” sebutnya.
Refly menambahkan dalam permohonan terbaru, pihaknya memperkuat dasar kewenangan Mahkamah dengan merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 serta menguraikan secara rinci kerugian konstitusional yang dialami para pemohon.
“Kami berusaha mengaitkan apa yang dialami oleh principal kami, termasuk menyertakan bukti white paper karya mereka dan juga penetapan mereka sebagai tersangka. Kami jelaskan kerugian konstitusional yang mereka alami bukan hanya potensial, tapi faktual, karena secara nyata mereka ditersangkakan dengan pasal-pasal yang kami mohonkan,” tegasnya.
Dalam perbaikan permohonan, Pasal 32 ayat (2) UU ITE dicabut karena dinilai tidak relevan dengan sangkaan terhadap para pemohon. Sebaliknya, mereka menambahkan Pasal 243 ayat (1) KUHP baru terkait ujaran kebencian sebagai bagian dari pasal yang diuji.
Refly menjelaskan meski Pasal 28 ayat (2) UU ITE telah dihapus dalam KUHP baru, substansinya masih digunakan dalam proses hukum yang berjalan.
“Pasal 28 ayat (2) itu kami tandem-kan dengan Pasal 243 ayat (1) KUHP baru karena substansi pengaturannya kurang lebih sama dan masih dipakai dalam pemanggilan terakhir,” katanya.
Selain itu, para pemohon turut menambahkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang prinsip negara hukum sebagai batu uji tambahan dalam permohonan tersebut.
Sidang akan berlanjut dengan agenda mendengarkan tanggapan pemerintah dan DPR sebelum Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan putusan atas uji materi tersebut.
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo





