Gugatan UU IKN Ditolak MK, Jakarta Dipastikan Tetap Jadi Ibu Kota Negara

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan menegaskan status ibu kota negara masih berada di Jakarta hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara.

Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Selasa (12/5/2026), dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan menolak seluruh permohonan uji materi terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 21 Tahun 2023.

Hakim Konstitusi, Adies Kadir, menjelaskan ketentuan mengenai perpindahan ibu kota harus dibaca secara utuh dengan merujuk pada aturan lain dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Menurut MK, perpindahan status ibu kota negara belum otomatis berlaku hanya karena adanya UU IKN dan UU DKJ. Perubahan tersebut baru sah setelah Presiden menetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.

“Artinya dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” ujar Adies saat membacakan pertimbangan hukum.

Mahkamah menegaskan posisi Jakarta sebagai pusat pemerintahan masih tetap berlaku sampai Keppres pemindahan diterbitkan secara resmi.

“Menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” kata Adies.

Dalam gugatan tersebut, pemohon bernama Zulkifli menilai keberadaan UU IKN dan UU DKJ menimbulkan ketidakjelasan status ibu kota negara. Ia berpendapat Jakarta secara normatif tidak lagi disebut sebagai ibu kota, sementara Nusantara belum resmi ditetapkan melalui Keppres.

Pemohon menyebut kondisi itu berpotensi menciptakan kekosongan status konstitusional yang dapat berdampak terhadap keabsahan administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan negara.

Namun MK menilai argumentasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mahkamah menyatakan dalil yang menyebut Pasal 39 ayat (1) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 tidak beralasan menurut hukum.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI