TENGGARONG – Meski program pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus berjalan, sejumlah guru honorer di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) hingga kini masih belum terakomodasi.
Kondisi itu bukan tanpa sebab. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar menegaskan masih adanya guru honorer merupakan konsekuensi dari dinamika pensiun tenaga pendidik serta ketentuan ketat berbasis data nasional.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdikbud Kukar, Pujianto, menjelaskan setiap tahun selalu ada guru yang memasuki masa pensiun. Kekosongan itu tidak dapat dibiarkan begitu saja karena menyangkut keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah.
“Guru honorer itu memang masih ada. Karena tiap tahun ada guru yang pensiun. Kalau tidak diisi, siapa yang mengajar,” ujarnya.
Namun, Pujianto menekankan proses pengangkatan guru honorer menjadi PPPK sepenuhnya mengacu pada data yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Di sinilah persoalan kerap muncul, terutama bagi guru yang merasa sudah lama mengabdi, tetapi masa kerjanya belum sepenuhnya tercatat dalam sistem.
Ia mencontohkan kasus guru di Muara Muntai yang telah mengajar sekitar dua tahun, tetapi di Dapodik baru tercatat satu tahun. Kondisi tersebut membuat guru bersangkutan belum memenuhi syarat untuk masuk dalam basis data calon PPPK.
“Pengakuan masa kerja itu tergantung kapan di-input ke Dapodik. Walaupun secara nyata sudah dua tahun mengajar, kalau di Dapodik baru satu tahun yang diakui tetap satu tahun,” jelasnya.
Pujianto menegaskan sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), syarat utama guru honorer dapat masuk database PPPK adalah memiliki masa kerja minimal dua tahun di Dapodik. Apabila belum memenuhi, maka secara sistem otomatis tidak dapat diproses lebih lanjut.
“Bukan kami yang menentukan. Data itu langsung ditarik dari Dapodik oleh BKN. Kalau belum dua tahun, ya tidak bisa masuk database PPPK,” tegasnya.
Terkait arah kebijakan ke depan, Disdikbud Kukar memastikan tetap mengikuti regulasi dari pemerintah pusat, baik dari BKN, Kementerian PAN-RB, maupun Kementerian Pendidikan. Daerah hanya berperan menyiapkan dan menyampaikan data kebutuhan riil tenaga pendidik.
“Formasi, waktu rekrutmen, semua ditentukan pusat. Kami hanya menyampaikan kondisi di lapangan,” katanya.
Untuk ke depan, penataan tenaga honorer akan diarahkan sejalan dengan kebijakan nasional. Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan S1 kependidikan dan sertifikat pendidik akan menjadi prioritas. Disdikbud Kukar pun tengah memetakan sebaran guru yang telah memenuhi syarat tersebut, sekaligus menyiapkannya sebagai pengganti guru yang pensiun.
“Kami petakan dulu, ada berapa yang sudah memenuhi syarat, ada di daerah mana. Kalau tersedia, itu yang akan dipersiapkan,” jelas Pujianto.
Menjawab keluhan guru honorer yang merasa dirugikan akibat keterlambatan input data, Disdikbud Kukar membuka berbagai kanal pengaduan. Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor, melalui website resmi, media sosial, hingga nomor pengaduan yang telah disediakan.
“Semua kanal pelaporan ada. Silakan lapor. Tapi perlu dipahami, data Dapodik yang sudah masuk dan tervalidasi tidak bisa diubah mundur,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Pujianto menyampaikan pesan kepada para guru honorer agar tetap menjaga semangat pengabdian. Ia mengingatkan kebijakan pengangkatan honorer menjadi PPPK di masa lalu lahir dari perjuangan panjang dan afirmasi pemerintah.
“Dulu banyak yang sudah putus asa, merasa tidak mungkin jadi ASN karena usia. Tapi ternyata ada kebijakan afirmasi. Jadi tetap semangat. Kita tidak tahu kebijakan pemerintah pusat ke depan seperti apa,” katanya.
Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo





