SAMARINDA – Wacana penggunaan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) masih belum menunjukkan pergerakan signifikan. Meski desakan publik terus menguat, proses politik di internal dewan disebut masih berjalan panjang dan penuh pertimbangan.
Juru Bicara Hak Angket DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan mekanisme yang harus dilalui tidak sederhana. Hal itu disampaikannya usai Rapat Badan Musyawarah (Banmus) di Gedung D, Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kamis (30/4/2026).
“Untuk sesuatu yang baik tentu harus disikapi dengan aturan yang berlaku. Kalau kita belajar dari pengalaman, hak angket dan interpelasi itu prosesnya panjang, karena melibatkan partai-partai politik,” ujar Subandi.
Ia mengakui dinamika internal fraksi menjadi faktor utama yang membuat langkah penggunaan hak angket belum menemukan titik terang. Komunikasi antar partai, kata dia, masih terus berlangsung dan belum mengerucut pada satu sikap bersama.
Secara aturan, Subandi menjelaskan syarat pengajuan hak angket sebenarnya tidak rumit. Minimal didukung 10 anggota dewan dari lebih dari satu fraksi.
“Kalau melihat bunyi aturan, sebenarnya sederhana. Tapi sampai hari ini belum ada partai atau fraksi yang menjadi inisiator,” tegasnya.
Kondisi tersebut membuat DPRD Kaltim belum bisa melangkah ke tahap berikutnya. Dalam rapat Banmus yang digelar, pembahasan belum maksimal karena belum dihadiri seluruh unsur Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Subandi menyebut rapat lanjutan akan kembali digelar pada 4 Mei 2026 mendatang melalui forum Rapat Pimpinan (Rapim) dengan melibatkan unsur yang lebih luas.
“Nanti akan kita bahas lebih dalam lagi di tanggal 4 Mei. Karena malam ini yang hadir hanya Banmus, sementara banyak ketua-ketua AKD yang masih di luar kota. Kita butuh masukan dari semua pihak,” jelasnya.
Ia menambahkan keputusan terkait hak angket tidak bisa diambil secara terburu-buru. Selain harus memenuhi syarat administratif, langkah tersebut harus melalui pertimbangan politik yang matang di internal DPRD Kaltim.
Dengan kondisi itu, publik masih harus bersabar menunggu arah sikap DPRD Kaltim. Apakah hak angket benar-benar akan digulirkan atau justru kembali tertahan di meja komunikasi politik.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





