SAMARINDA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, menegaskan setiap tuntutan penggunaan hak angket harus berpijak pada substansi dan koridor hukum yang jelas. Hal itu disampaikannya saat memimpin Rapat Paripurna ke-8 di Gedung D, Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (4/5/2026).
Saat di hadapan forum paripurna, Hasanuddin Mas’ud, merespons dinamika tuntutan publik yang mendorong penggunaan hak angket. Ia mengingatkan mekanisme tersebut bukan proses instan, melainkan melalui tahapan panjang dan ketat secara hukum.
“Tapi kalau memang Samarinda mau membuat suatu hal yang ‘surprise’, ayo kita hadapi. Sepanjang itu memang sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan pembentukan hak angket tidak bisa dilakukan secara serampangan. Setelah diparipurnakan, DPRD harus membentuk Panitia Khusus (Pansus), disertai legal opinion serta legal standing dari kejaksaan. Bahkan, proses itu masih bisa berlanjut hingga ke Mahkamah Agung sebelum keputusan akhir berada di tangan Menteri Dalam Negeri yang mewakili Presiden.
“Kalaupun itu sudah selesai di tempat kita, kita lempar lagi ke Mahkamah Agung. Sebelum diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri mewakili Presiden. Jadi itu panjang,” tegasnya.
Dirinya menyinggung opsi lain yang lebih awal dalam fungsi pengawasan DPRD yakni hak interpelasi. Menurutnya, interpelasi dapat digunakan untuk menggali persoalan yang bersifat substansial sebelum melangkah ke tahap yang lebih jauh.
“Saya setuju bahwa ada interpelasi, hak untuk menanyakan sesuatu yang sifatnya substansi. Kemudian mungkin kalau itu kurang, kita masukkan ke interpelasi,” katanya.
Namun demikian, ia menilai penggunaan hak interpelasi sendiri masih jarang terjadi di Indonesia. Karena itu, ia meminta agar setiap langkah yang diambil benar-benar berbasis kebutuhan dan urgensi yang jelas.
Lebih jauh, Hasanuddin mengkritik kecenderungan pembahasan yang dinilainya tidak menyentuh inti persoalan. Ia menegaskan DPRD tidak boleh terjebak dalam diskursus yang tidak substansial.
“Agak lucu juga kalau kita membahas sesuatu yang tidak substansi. Apa kita ini semua bodoh dan harus ditekan-tekan?” ucapnya dengan nada tegas.
Dalam forum tersebut, ia menekankan pentingnya prinsip kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan di DPRD. Menurutnya, seluruh anggota dewan memiliki posisi setara dalam menyampaikan pendapat dan menentukan sikap.
“Kita tidak semua bodoh, tapi kita menerima aspirasi. Kita sama-sama hadapi. Di sini tidak ada pimpinan yang absolut. Yang ada kolektif kolegial,” tandasnya.
Pernyataannya tersebut menimbulkan respons lain di kalangan publik. Selain itu ia menyampaikan sejauh ini tidak ada sejarahnya interpelasi dilakukan di berbagai daerah.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





