SAMARINDA – Aroma politik di Gedung kian redup. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur dijadwalkan menggelar revisi agenda Badan Musyawarah (Banmus) masa sidang Mei–Juni 2026 pada Senin (25/5/2026).
Informasi tersebut mencuat usai beredarnya surat undangan resmi bernomor 100.1.4.2/II-1309/Set.DPRD yang ditandatangani Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.
Dalam surat itu, unsur pimpinan DPRD diminta hadir di Ruang Rapat Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, pukul 09.00 WITA dengan agenda pembahasan revisi kegiatan masa sidang II tahun 2026.
Revisi agenda Banmus tersebut langsung memantik perhatian publik. Pasalnya muncul dugaan forum tersebut menjadi pintu masuk pembahasan hak angket yang belakangan terus didorong berbagai elemen masyarakat sipil dan mahasiswa.
Sorotan itu bukan tanpa alasan. Sebab sebelumnya, agenda hak angket tidak tercantum dalam jadwal resmi DPRD Kaltim yang disahkan pada Rapat Paripurna ke-8 awal Mei lalu. Kondisi itu membuat DPRD Kaltim sempat dituding masuk angin dan dianggap mulai menjauh dari tuntutan publik.
Padahal enam fraksi di parlemen daerah sebelumnya telah menandatangani pakta integritas untuk menggulirkan hak angket terhadap sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim di bawah kepemimpinan Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji.
Secara prosedural, hak angket memang tidak bisa serta-merta diparipurnakan. Agenda tersebut harus lebih dulu masuk dalam jadwal resmi Banmus agar memiliki dasar administrasi yang sah.
Karena itu, rapat Banmus pada Senin dipandang sebagai momentum penting untuk menguji keseriusan para wakil rakyat dalam menindaklanjuti komitmen politik mereka.
Sebelumnya unsur pimpinan DPRD Kaltim bersama ketua-ketua fraksi juga telah melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri pada Selasa (19/5/2026) lalu guna membahas mekanisme hak angket.
Wakil Ketua III DPRD Kaltim dari PKB, Yenni Eviliana, menegaskan dari hasil konsultasi tersebut tidak ada penolakan dari pemerintah pusat terhadap rencana penggunaan hak angket.
“Ya, tetap saja. Hak angket bisa dilakukan dan memang itu bisa dilakukan oleh DPRD,” ujarnya pada Minggu (24/5/2026).
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





