Hak Interpelasi DPRD Mengemuka, Anggota DPRD Kaltim Sebut Jangan Ditakuti

SAMARINDA – Wacana penggunaan hak interpelasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengemuka. Anggota Komisi I, Baharuddin Demmu, menegaskan interpelasi merupakan instrumen sah yang dapat digunakan legislatif untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah daerah, terlebih apabila dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Interpelasi itu jangan ditakuti. Ini ‘kan hak DPRD untuk bertanya. Kenapa kita bertanya? Karena ada kebijakan pemerintah provinsi yang berpotensi membuat keresahan bagi rakyat,” ujar Bahar saat diwawancarai, Senin (20/4/2026).

Ia mengungkapkan dinamika di internal dewan menunjukkan belum semua fraksi bersikap seragam. Dari penelusuran Media Kaltim Network sejauh ini, hanya satu partai yang belum menentukan sikap apalagi sampai mendorong pada interpelasi tersebut.

Meski begitu, Bahar menilai perbedaan sikap merupakan hal wajar dalam proses politik. Yang terpenting indikator keresahan publik harus menjadi dasar utama dalam mendorong penggunaan hak interpelasi.

“Kalau memang ada indikator keresahan, ya silakan kita bertanya. Itu yang paling penting,” tegasnya.

Terkait mekanisme, Bahar menjelaskan pengajuan interpelasi tidak harus dimulai oleh pimpinan DPRD Kaltim. Inisiatif bisa datang dari fraksi dengan syarat mendapat dukungan lintas fraksi.

“Kalau ada dua atau tiga fraksi menggagas, lalu dikumpulkan tanda tangan lintas fraksi, minimal tujuh, itu sudah bisa jadi. Tinggal diedarkan saja, nanti kelihatan siapa yang berani tanda tangan dan siapa yang tidak,” jelasnya.

Ia mendorong rekan-rekannya di legislatif untuk tidak ragu menggunakan hak konstitusional tersebut sebagai bentuk kontrol terhadap kebijakan eksekutif.

Menurut Bahar, transparansi dan keberanian DPRD Kaltim dalam menyuarakan kepentingan rakyat menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI