Hak Pekerja Dipenuhi, DPRD Berau Peringatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

BERAU – Ketua DPRD Kabupaten Berau, Dedy Okto Nooryanto, mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Berau agar menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja secara tepat waktu menjelang perayaan Idulfitri.

Menurutnya THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan setiap tahun. Terlebih menjelang hari raya keagamaan, kebutuhan masyarakat cenderung meningkat sehingga keberadaan THR menjadi sangat penting bagi para pekerja dalam memenuhi berbagai kebutuhan keluarga.

“Perusahaan wajib memastikan hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya, Selasa (10/3/2026).

Dedy menuturkan DPRD Berau akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut guna memastikan tidak ada pekerja yang dirugikan oleh pihak perusahaan.

Ia menegaskan kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab moral dan sosial terhadap kesejahteraan tenaga kerja yang telah berkontribusi terhadap operasional perusahaan.

“Pembayaran THR ini merupakan bentuk penghargaan perusahaan kepada pekerja yang telah bekerja sepanjang tahun. Karena itu, hak ini harus diberikan tanpa penundaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dedy menjelaskan berdasarkan regulasi pemerintah pusat, pembayaran THR kepada pekerja paling lambat dilakukan satu minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Ketentuan tersebut bertujuan agar para pekerja memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya.

Meski begitu, ia berharap perusahaan di Berau dapat menyalurkan THR lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan. Dengan demikian, para pekerja dapat lebih leluasa merencanakan kebutuhan Lebaran bersama keluarga.

“Kami berharap perusahaan bisa menyalurkan THR lebih cepat. Dengan begitu para pekerja dapat lebih leluasa menyiapkan kebutuhan Lebaran,” katanya.

Selain itu, DPRD Berau akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui dinas terkait guna memastikan kebijakan pembayaran THR berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Dedy membuka ruang bagi masyarakat, khususnya para pekerja untuk melaporkan apabila terdapat perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban pembayaran THR.

Menurutnya laporan dari pekerja sangat penting agar pemerintah daerah maupun DPRD Berau dapat segera mengambil langkah tindak lanjut apabila terjadi pelanggaran terhadap hak tenaga kerja.

“Jika ada pekerja yang tidak mendapatkan haknya, silakan sampaikan kepada kami atau dinas terkait agar dapat segera ditindaklanjuti,” jelasnya. (adv)

Pewarta: Aril
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI