Harga Pertamax Naik, Ketua DPRD Bontang Harapkan BBM Kembali Stabil

BONTANG – Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menegaskan harga BBM non subsidi tidak akan dinaikkan secara sepihak karena kebijakan tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dan telah mendapat jaminan dari Presiden. Sementara itu, harga Pertalite tetap mendapat subsidi pemerintah sehingga relatif lebih terjaga.

Menurut Andi Faizal, kondisi berbeda berlaku untuk Pertamax yang merupakan BBM non subsidi. Harga jualnya sangat dipengaruhi oleh perkembangan harga minyak dunia dan situasi geopolitik internasional.

“Untuk BBM non subsidi tidak mungkin dinaikkan begitu saja karena ada garansi dari Bapak Presiden dan ini juga merupakan kebijakan pemerintah pusat. Pemerintah masih memberikan subsidi untuk Pertalite, tetapi Pertamax mengikuti harga global,” ujar Andi Faizal waktu lalu.

Ia menjelaskan dinamika hubungan internasional, khususnya antara Amerika Serikat dan Iran dapat berdampak langsung terhadap harga minyak mentah dunia.

Apabila ketegangan mereda dan kedua negara mencapai kesepakatan, harga Pertamax berpotensi turun. Sebaliknya apabila perundingan kembali menemui jalan buntu, harga minyak dunia dapat kembali meningkat dan berimbas pada harga BBM non subsidi.

“Kalau nanti hubungan atau perundingan antara Amerika dan Iran berjalan baik, otomatis harga Pertamax bisa turun. Tetapi kalau perundingannya gagal lagi, tentu ada kemungkinan harga kembali naik karena mengikuti kondisi pasar global,” jelasnya.

Meski demikian, Andi Faizal berharap pemerintah pusat dapat terus menjaga stabilitas harga energi, agar tidak menambah beban masyarakat. Menurutnya kepastian dan kestabilan harga BBM sangat penting untuk mendukung aktivitas ekonomi dan menjaga daya beli warga.

“Kita inginnya semuanya bisa stabil. Dengan harga yang stabil, masyarakat juga lebih tenang dan dunia usaha bisa berjalan dengan baik,” jelas Andi Faizal. (rm/adv)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI